Kewenangan Pemerintah Daerah Terkait Kedaruratan Kesehatan Akibat Pandemi
Abstract
Permasalahan kesehatan merupakan hal yang sangat urgent, terlebih lagi apabila terjadi permasalahan kedaruratan kesehatan, yang salah satunya yaitu pandemi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan peran serta dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimanakah kewenangan pemerintah daerah terkait pelayanan kesehatan; dan (2) bagaimanakah kewenangan pemerintah daerah terkait kedaruratan kesehatan akibat pandemi.
Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan sistem kartu dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan analisis konseptual.
Hasil dari penelitian ini yaitu, Pertama Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam persoalan kesehatan masyarakat sebagai bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kedua, persoalan kedaruratan kesehatan lintas negara yang salah satunya pandemi, menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah daerah dilibatkan dalam penanganan pandemi yang didasarkan pada asas tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas tugas pembantuan merupakan cerminan dari sistem prosedur penugasan pemerintah kepada daerah disertai kewajiban untuk melaporkan dalam bentuk pertanggungjawaban.
References
Atmosudirjo, Prajudi, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia, Jakarta.
Marbun, SF, 2003, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudikni, Setyo Yuwono, 1983, Pengantar Karya Ilmiah, Cet. 3, Aneka Ilmu, Jakarta.
Jurnal
Arwanto, B. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Akibat Tindakan Faktual Pemerintah. Yuridika, 31(3), DOI:10.20473/ydk.v31i3.4857.
Ilpaj, S. M., & Nurwati, N. (2020). Analisis Pengaruh Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat di Indonesia. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(1), DOI:https://doi.org/10.24198/focus.v3i1.28123.
Jati, W. R. (2016). Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi Atau Desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9(4), DOI: https://doi.org/10.31078/jk%25x.
Pitono, A. (2012). Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.2.2.p.%25p.
Saraswati, R. (2012). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), DOI:10.14710/mmh.41.1.2012.137-143.
Thamrin, A. (2019). Politik Hukum Otonomi Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Bidang Kesehatan. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 4(1), DOI:https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i1.130.
Ticoalu, S. S. (2013). Tanggung Jawab Pemerintah dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Masyarakat. Lex et Societatis, 1(5).
Waris, I. (2012). Pergeseran Paradigma Sentralisasi Ke Desentralisasi Dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Kebijakan Publik, 2(2), DOI: http://dx.doi.org/10.31258/jkp.2.2.p.%25p.
Internet
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Vektor dan Reservoir Penyakit, 2020, Penyakit yang Pernah Menjadi Wabah Di Dunia, URL: http://www.b2p2vrp.litbang.kemkes.go.id/berita/baca/358/Penyakit-Yang-Pernah-Menjadi-Wabah-Di-Dunia (diakses pada tanggal 18 Januari 2021 Pukul 12.00 WITA).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Copyright (c) 2022 I Ketut Suardita, I Putu Andika Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.