REDISTRIBUSI TANAH LAHAN SAWAH DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM
Abstract
Redistribusi tanah lahan pertanian atau tanah sawah yang dilakukan oleh pemerintah adalah bagian dari program landreform yang dilakukan dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat petani. Redistribusi bertujuan agar petani yang tidak memiliki tanah maupun petani yang memiliki sedikit tanah dapat sejahtera dengan mendapatkan redistribusi tanah dari pemerintah. Segala Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk tujuan kesejahteraan masyarakat menggunakan tataran norma teratas dalam pembentukan sebuah kebijakan yaitu filsafat. Tataran filsafat bersumber dari aliran-aliran filsafat hukum oleh para filsuf. Pemikiran tersebutlah yang menjadi fokus penelitian dalam penelitian ini, dimana dengan metode penelitian yuridis normatif, peneliti mencoba mengkaji tentang redistribusi tanah pertanian dalam tataran filsafat hukum. Sehingga penelitian ini diberi judul “ Redistribusi Tanah Lahan Sawah Dalam Perspektif Filsafat Hukum “.
Peneliti berharap mendapatkan jawaban bagaiman filsafat mempengaruhi kebijakan redistribusi terhadap tanah sawah. Serta, dari hasil penelitian kebijakan redistribusi tanah sawah menggunakan kajian filsafat dari aliran hukum alam sebagai batu pijakan pembuatan kebijakan. Karena dalam aliran hukum alam memandang hukum Tuhan adalah tataran hukum tertinggi, sehingga rasio manusia akan mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan tanah adalah ciptaan tuhan untuk itu penguasaanya harus berdasarkan keadilan.
References
Astriani, N. (2020). PENGARUH ALIRAN HUKUM ALAM DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(1), 179-197.
Baiti, R. (2015). Pemikiran Manusia Dalam Aliran–Aliran Filsafat. Wardah, 16(1), 85-93.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Helmanida, H. (2011). Utilitarianisme Dalam Filsafat Hukum. Simbur Cahaya Majalah Ilmiah Fakultas Hukum UNSRI, 16(45), 2551-2562.
Listyawati, H. (2010). Kegagalan pengendalian alih fungsi tanah dalam perspektif penatagunaan tanah di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 37-57.
Muderana, N. P. (2005). Landreform dan Revolusi Nasional Indonesia. Perspektif, 2(2), 33-44.
Isnaeni, D. (2017). Kebijakan program redistribusi tanah bekas perkebunan dalam menunjang pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 308-317.
Putra, M. D. (2014). Kontribusi Aliran Sociological Jurisprudence Terhadap Pembangunan Sistem Hukum Indonesia. Likhitaprajna, 16(2), 45-59.
Setiaji, H., & Saleh, D. D. (2014). Belajar dari Cilacap: Kebijakan Reforma Agraria Atau Redistribusi Tanah. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, (39), 387-404.
Buku
Anshori, A. G. (2018). Filsafat hukum. Ugm Press.
Achdian, A. (1996). Tanah bagi yang tak bertanah landreform pada masa Demokrasi Terpimpin 1960-1965.
Darusman, Y. M., & Wiyono, B. (2019). Teori dan Sejarah Perkembangan Hukum.
Dasrimin, H. (2021). Aliran-Aliran dalam Filsafat Ilmu.
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, 2006, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dewa Gede Sudika Mangku, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Klaten: Lakeisha.
Notonagoro, 1984. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Jakarta; Bina Cipta
Rahman, P. S., & Abdullah, M. A. FILSAFAT RASIONALISME. KUMPULAN MAKALAH FILSAFAT ILMU.
W. Friedmann, Legal Teori, alih bahasa Mohammad Arifin, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan Problem Keadilan, cet. I, Jakarta, CV. Rajawali, 1990.
Yusriyadi, Bahan Kuliah Teori Hukum MIH Fakultas Hukum UNDIP Semarang, tanggal 14 November 2014, sebuah catatan.
Website
Purwadi dalam http://tunggakjarakmrajak.blogspot.com/2010/05/ajaran-filsafat-jawa.html, diakses 22 Mei 2022.
Copyright (c) 2022 I Wayan Mustika Eko Yuda, I Wayan Santoso, I Wayan Santoso, I Made Sudira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.