PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Abstract
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak, yang perlu dilindungi bukan hanya hak-hak dan kepentingan korban namun karena pelakunya juga merupakan anak maka hak-hak pelaku juga sangat penting untuk menjadi perhatian sehingga bagi anak-anak yang berkonflik memiliki hak-hak khusus. Salah satu caranya dengan mengutamakan pendekatan keadilan retoratif atau restorative justice. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam pelaksanaan penyelesaian perkara diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan demikian perlu diteliti sejauh mana pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak yang dilain sisi tindakan bullying dapat menimbulkan korban. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bullying yang dilakukan menyebabkan anak menderita secara secara fisik, psikis dan/atau seksual merupakan suatu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak semua dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi, karena dalam penyelesaian melalui upaya diversi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika sanksi atas tindak pidana yang dilakukan melebihi 7 tahun seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) maka penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi tidak dapat dilakukan.
References
Muladi, 1996, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Pangaribuan, Luhut M.P., 2013, Hukum Acara Pidana, cet. Ke-1, Jakarta, Djambatan
Djamali, R. Abdoel, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindopersada
Yudaningsih, Lilik Purwati, 2014, Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice, Jurnal Ilmu Hukum.
Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Suratman dan Phillips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Setyorini, Erny Herlin, Sumiati Sumiati, Pinto Utomo, Konsep Keadilan Restorative Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 16, No.2, Agustus, 2020.
KPAI, 2020, Jumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI, https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai, diakses pada tanggal 1 Agustus 2022.
Kemenpppa, Bulliying, https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/8e022-januari-ratas-bullying-kpp-pa.pdf, diakses pada tanggal 3 Agustus 2022
Copyright (c) 2022 I Gusti Ngurah Rai Mahaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.