PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

  • I Gusti Ngurah Rai Mahaputra Kepala Bidang Hukum Polda Bali
Keywords: Keadilan Restoratif, Bullying, Anak

Abstract

Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak, yang perlu dilindungi bukan hanya hak-hak dan kepentingan korban namun karena pelakunya juga merupakan anak maka hak-hak pelaku juga sangat penting untuk menjadi perhatian sehingga bagi anak-anak yang berkonflik memiliki hak-hak khusus. Salah satu caranya dengan mengutamakan pendekatan keadilan retoratif atau restorative justice. Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana dalam pelaksanaan penyelesaian perkara diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan demikian perlu diteliti sejauh mana pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak yang dilain sisi tindakan bullying dapat menimbulkan korban. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bullying yang dilakukan menyebabkan anak menderita secara secara fisik, psikis dan/atau seksual merupakan suatu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalam penyelesaian tindak pidana bullying yang dilakukan oleh anak tidak semua dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi, karena dalam penyelesaian melalui upaya diversi harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, jika  sanksi atas tindak pidana yang dilakukan melebihi 7 tahun seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) maka penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif melalui upaya diversi tidak dapat dilakukan.

References

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisia), Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi, 1996, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Pangaribuan, Luhut M.P., 2013, Hukum Acara Pidana, cet. Ke-1, Jakarta, Djambatan

Djamali, R. Abdoel, 2011, Pengantar Hukum Indonesia, PT Raja Grafindopersada

Yudaningsih, Lilik Purwati, 2014, Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice, Jurnal Ilmu Hukum.

Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Suratman dan Phillips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.

Setyorini, Erny Herlin, Sumiati Sumiati, Pinto Utomo, Konsep Keadilan Restorative Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 16, No.2, Agustus, 2020.

KPAI, 2020, Jumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI, https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalah-anak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai, diakses pada tanggal 1 Agustus 2022.

Kemenpppa, Bulliying, https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/8e022-januari-ratas-bullying-kpp-pa.pdf, diakses pada tanggal 3 Agustus 2022
Published
2022-12-28
Abstract viewed = 1014 times
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK downloaded = 518 times