PENGATURAN PEWARISAN AWIG-AWIG DESA ADAT DI BALI DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

  • I Gusti Ayu Widiadnyani Universitas Mahendradatta
Keywords: Adat Istiadat, Pewarisan, Kesetaraan dan Keadilan Gender

Abstract

Masyarakat hukum adat sangat erat kaitannya dengan adat istiadat dan kepribadian bangsa sehingga dapat disebut bahwa hukum adat mencerminkan pola kepribadian dan karakter bangsa Indonesia, atau dalam lingkup terkecil hukum adat mencerminkan tiap pola perilaku masyarakat adatnya. Dalam perkawinan salah satu aspek hukum keluarga telah diatur dalam undang-undang, ternyata banyak norma dalam undang-undang perkawinan yang tidak mengimplementasikan prinsip-prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan serta konseptual. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, (1) Aspek-aspek hukum keluarga diatur dalam awig-awig desa pakraman dalam satu bab (sarga) khusus yang mengatur kehidupan bersama dalam keluarga, yang diberi judul Sukertha Tata Pawonga. (2) Pergeseran norma hukum waris adat patrilineal terjadi dengan diakuinya hak dan kedudukan anak perempuan serta janda dalam beberapa wilayah atau kelompok tertentu, yang mana seharusnya sistem pewarisan patrilineal hanya mengakui anak laki-laki sebagai ahli waris. Pergeseran tersebut timbul karena adanya perubahan nilai dan pandangan sosial budaya, yang diakibatkan karena pengaruh agama, modernisasi, urbanisasi, migrasi, maupun meningkatnya peran perempuan dalam membangun kesejahteraan keluarga. 

References

BUKU

Ali, H. Zainuddin, (2012), Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

I Nengah Lestawi, (1999), Hukum Adat, Cetakan Pertama, Paramita, Surabaya

Irianto, Sulistyowati, dan Shidarta, (2011), Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Marzuki, Peter Mahmud, (2011), Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

_______,(2014), Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. 9, Jakarta, Prenada Media Grup.

Pasek Diantha, I Made, (2019), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.

Sukerti, Ni Nyoman dan I.GST. Ayu Agung Ariani, (2016), Pengantar Buku Ajar Gender Dalam Hukum, Pustaka Ekspresi, Denpasar


Tesis/Disertasi

Windia, Wayan P., (2017), Sistem Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali, Universitas Udayana, Denpasar

JURNAL

Febriawanti,Dinta dan Mansur, Intan Apriyanti, (2020), Dinamika Hukum Waris Adat di Masyarakat Bali Pada Masa Sekarang, Jurnal Media Iuris Universitas Airlangga: Vol. 3. No. 2., Surabaya

Mujahidah, (2015), Dinamika Gender dan Peran Perempuan Dalam Ekonomi Keluarga, Jurnal Al-Maiyyah: Vol. 8. No. 2., Parepare

Sudantra, I Ketut, (2016), Pengaruh Ideologi Gender Terhadap Perkembangan Hak Waris Perempuan Bali, Jurnal Magister Hukum Udayana: Vol. 5. No. 4.,

Sudantra IK dan Laksana IGND, (2017), Pluralisme Hukum Yang Berlaku dalam Perkawinan Umat Hindu di Bali, dalam Prosiding Seminar Sains dan Teknologi IV 2017, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Udayana University Press

Online/World Wide Web:
Wayan P. Windia, 30 September 2002, Hak Waris Bali Terikat Kewajiban, Majalah Mingguan Sarad, Denpasar Puspitawati

Puspitawati Herien, Konsep, Teori dan Analisis Gender, diakses melalui http://ikk.fema.ipb.ac.id/v2/images/karyailmiah/gender.pdf pada 28 Agustus 2022
Published
2022-12-28
Abstract viewed = 475 times
PENGATURAN PEWARISAN AWIG-AWIG DESA ADAT DI BALI DALAM PERSPEKTIF KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER downloaded = 269 times