KEDUDUKAN DESA DALAM MELAKSANAKAN PEMERINTAHAN DESA DITINJAU DARI SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Perubahan paradigma sistem ketatanegaraan berdampak kepada sistem hukum yang dianut selama ini lebih menitiberatkan kepada produk hukum yang berpihak kepada penguasa. Dalam era reformasi juga menuntut lembaga dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia untuk terus berkembang dengan harapan kebutuhan masyarakat terhadap demokrasi terpenuhi. Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia akhirnya terbagi menjadi beberapa bagian yaitu Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, dan Pemerintahan Desa. Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif atau sering disebut sebagai kepustakaan perundang-undangan. Kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebagai peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kedudukan hukum yang mengikat dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
References
Muhaimin. (2020 ). Metode Penelitian Hukum . Mataram Nusa Tenggara Barat : Mataram University Press
Hadi, A. M. (2020 ). Analisis Kelembagaan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia . Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung , Vol.1, No.1, Tahun 2020, doi/org/10.15575/km.v1i1.9698
I Ketut Asmara Jaya, I. W. (2015 ). Pelembagaan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa . Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana , Vol. 03, No. 03, September 2015 .
Hasjimzoem,Y. (2014). Dinamika Hukum Pemerintahan Desa. Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol.8, No.3, Juli-September 2014 doi.org/10.25041/fiatjusticia.v8no3.312
Rauf, M. A. (2016 ). Politik Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol.1 No,2 Tahun 2016, dx.doi.org/10.30596%2Fdll.v1i2.802
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara No. 7 Tahun 2014)
Copyright (c) 2022 I Gede Adnyana, Cokorda Istri Dian Laksmi Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.