PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN PAWIWAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BALI

  • I Wayan Agus Vijayantera Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar
Keywords: Pembatasan, Pawiwahan, Covid-19

Abstract

Pengaturan pembatasan pelaksanaan pawiwahan sebagaimana Surat Edaran Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali jika dianalisis pengaturannya tidak jelas dan bertentangan pula dengan Hak Asasi Manusia khususnya hak untuk melangsungkan perkawinan. Analisis permasalahan tersebut dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam pembahasannya, latar belakang terbitnya Surat Edaran Bersama tersebut adalah untuk menekan penyebaran virus varian delta Covid-19 di Bali yang saat ini angka kasus yang tertular cukup tinggi. Persoalan konflik norma yang terjadi antara Surat Edaran Bersama denganĀ  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 terkait hak untuk melangsungkan perkawinan diselesaikan dengan asas lex superior derogat legi inferiori. Persoalan ketidakjelasan norma dalam pengaturan pelaksanaan pawiwahan dalam Surat Edaran Bersama dilakukan interpretasi norma dimana perlu adanya kejelasan bahwa pengaturan point a sifatnya menghimbau masyarakat sehingga tidak kontradiktif dengan pengaturan point b.

Kata Kunci : Pembatasan, Pawiwahan, Covid-19.

References

1. Buku

Badriyah, Siti Malikhatun, (2016), Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik, Jakarta: Sinar Grafika.

Diantha, I Made Pasek, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta: Prenada Media Group.

Marzuki, Peter Mahmud, (2014), Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke-9, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno, (2014), Teori Hukum, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Sidharta, Bernard Arief, (2009), Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

Tutik, Titik Triwulan, (2008), Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana.

2. Jurnal

Ningsih, Luh Sukma dan Suwendra, I Wayan, (2020), Upacara Pawiwahan Dalam Agama Hindu, Jurnal Widya Sastra Pendidikan Agama Hindu, Volume 3 Nomor 2, STKIP Agama Hindu Singaraja, e-ISSN : 2656-7466, p-ISSN : 1907-9559.

3. Internet

Anonim, (2021), Surat Edaran Bersama PHDI dan MDA Bali Tentang Pembatasan Kegiatan Upacara dan Keramaian dalam Situasi Gering Agung Covid-19, http://balifactualnews.com/surat-edaran-bersama-phdi-dan-mda-bali-tentang-pembatasan-kegiatan-upacara-dan-keramaian-dalam-situasi-gering-agung-covid-19/, Diakses pada 14 Agustus 2021.

Budiarta, (2021), PHDI dan MDA Keluarkan SE, Batasi Upacara Yadnya, https://www.balipuspanews.com/phdi-dan-mda-keluarkan-se-batasi-upacara-yadnya.html, Diakses pada 14 Agustus 2021.

Helmi, Isnaya, (2021), Tekan Kasus Covid-19 di Bali, Luhut Minta Acara Keagamaan Diredam atau Diperketat Prokesnya, https://www.kompas.tv/article/201359/tekan-kasus-covid-19-di-bali-luhut-minta-acara-keagamaan-diredam-atau-diperketat-prokesnya, Diakses pada 15 Agustus 2021.

Praptono, Didiek Dwi, (2021), PHDI dan MDA Minta Pemangku Wajib Swab, Larang Odalan Pakai Gamelan, https://radarbali.jawapos.com/read/2021/08/09/281323/phdi-dan-mda-minta-pemangku-wajib-swab-larang-odalan-pakai-gamelan, Diakses pada 14 Agustus 2021.

Simabur, Chairul Amri, (2021), PHDI-MDA Bali Keluarkan Ketentuan Upacara Selama Pandemi Covid-19, https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/03/28/185976/phdi-mda-bali-keluarkan-ketentuan-upacara-selama-pandemi-covid-19, Diakses pada 14 Agustus 2021.

Winatha, (2021), Kematian COVID-19 Di Bali Meningkat, MDA dan PHDI Keluarkan SE Pembatasan Upacara Panca Yadnya, https://www.balipost.com/news/2021/08/09/209138/Batasi-Upacara-Panca-Yadnya,SE...html, Diakses pada 14 Agustus 2021.

4. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Surat Edaran Bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor : 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan Nomor : 008/SE/MDA-Prof Bali/VIII/2021.
Published
2021-12-20
Abstract viewed = 179 times
PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN PAWIWAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI BALI downloaded = 124 times