PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN EUTHANASIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Pelayanan di bidang kesehatan, tidak terpisah akan adanya penyedia jasa kesehatan dengan konsumen pengguna jasa kesehatan. Pasien dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan. Status pasien sebagai konsumen jasa kesehatan, maka ia juga mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemajuan di bidang kesehatan telah dapat menyembuhkan dan merawat kesehatan pasien untuk dalam jangka waktu tertentu. Namun, adakalanya sakit pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Untuk pasien yang yang telah lama sakit dan dirawat, dalam keadaan seperti itu, tidak jarang keluarga pasien menjadi iba juga selain sudah tidak ada biaya perawatan (ekonomi) sehingga meminta dokter untuk segera melakukan tindakan medis untuk mengakhiri penderitaan pasien yang lebih dikenal dengan euthanasia atau dengan kata lain mercy killing.
Permasalahan yang diambil dalam penulisan ini meliputi beberapa masalah yang menjadi topik pembahasan adalah yang pertama bagaimana perspektif hukum perlindungan konsumen terhadap tindakan euthanasia? yang kedua adalah apakah tindakan pihak keluarga pasien yang mengajukan permohonan untuk dilakukan tindakan euthanasia dikategorikan pelanggaran hukum ditinjau dari UU perlindungan konsumen?
Peneliti hendak melakukan pengkajian, mengingat dari fakta hukum yang ada, kebutuhan akan adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang euthanasia di Indonesia, menurut penulis sangatlah mendesak untuk segera dilaksanakan dimana di dalamnya juga harus membuat syarat dan prosedur yang cukup ketat serta pelaksanaannya harus disertai rasa tanggung jawab.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dalam ranah Socio Legal. Penelitian ini mengkaji hukum Undang-Undang sebagaimana oleh berbagai faktor sosial yang melahirkan aliran-aliran baru yang amat kritis pada pengkajian hukum yang beraliran legisme murni. Milanovic dan pengikutnya juga menyebutnya sebagai kajian dalam ranah the sociological jurisprudence, the functional jurisprudence, and the critical legal studies. Pendekatan yang digunakan adalah : conceptual approach, statue approach serta comparative approach
References
Achadiat, C.M. (2007). Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Penerbit Kedokteran EGC.
Amri,A. (1997). Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Widya Medika.
Efendi, I. (1989). Euthanasia Ratu Cleoprata Dua Puluh Abad Lalu. Kartini.
Ethics, J.P. (1995). Theory and Practice, Prentice Hall, Englewood Cliffs, New Jersey.
Hanafiah, J. dan Amir, A. (1999). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Penerbit Kedokteran EGC.
Imron Halimi. (1990). Euthanasia Cara Mati Terhormat Orang Modern. Solo: CV. Rmadhani.
Komalawati, D.V. (1989). Hukum dan Etika dalam Praktek Dokter, Jakarta: Penerbit Sinar Harapan.
Prakoso, D dan Nirwanto, D.A, (1984). Euthanasia, Hak Asasi Manusia, dan Hukum Pidana, Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia.
Soemitro, R.H. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. IV, Jakarta: Ghalia Indonesia
Suseno, F.M, (1998). Model Pendekatan Etika. Yogyakarta: Kanisius.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.