PERLINDUNGAN HUKUM ANAK KORBAN BULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH DITINJAU DARI KONVENSI HAK ANAK DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA
Keywords:
perlindungan hukum, anak, bullying, sekolah, Konvensi Hak AnakAbstract
Bulliying di sekolah merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak, bahkan hingga mengganggu proses tumbuh kembangnya. Fenomena ini menjadi isu serius dalam perlindungan hak anak, mengingat anak memiliki hak atas rasa aman, pendidikan, dan perlakuan tanpa kekerasan sebagaimana ditegaskan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying di sekolah berdasarkan ketentuan Konvensi Hak Anak serta ketentuan dalam sistem hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari studi pustaka, termasuk regulasi internasional dan nasional, dokumen resmi pemerintah, jurnal ilmiah, serta laporan lembaga terkait. penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan memiliki berbagai instrumen hukum nasional seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Namun, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban bullying belum maksimal, terutama dalam aspek pelaporan, rehabilitasi korban, dan sanksi terhadap pelaku maupun institusi yang lalai. Meskipun secara normatif telah tersedia dasar hukum yang cukup kuat, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Diperlukan upaya sinergis antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak dari bullying secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kata kunci: perlindungan hukum, anak, bullying, sekolah, Konvensi Hak Anak
References
Buku
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2016). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada;
UNICEF. 2007. Implementation Handbook for the Rights of the Child. Geneva: UNICEF.
Jurnal Ilmiah
I Gusti Agung Dipa & Ida Bagus Surya Dharma Jaya. 2025. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying Di Sekolah Untuk Mempertahankan Hak Anak Atas Pendidikan. Jurnal Kertha Desa. 13 (12). e-ISSN: 2303-0593;
Qomariah. 2024. Perlindungan Hukum Bagi Korban Bullying Di Lingkungan Sekolah. Legal Studies Journal. 4 (2);
Ricardo Juanito Kalangi, dkk. (2023). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Status Pengungsi Menurut Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989 Dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex privatum. 12 (4);
Siregar, D. (2021). Peran Guru dalam Menangani Kasus Bullying di Sekolah Dasar. Jurnal Pendidikan Karakter. 11 (1);
Tri Rizky Analiya dan Ridwan Arifin. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Kasus Bullying Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societies. 3 (1);
Wahyuni, N. (2020). Pendekatan Konseling Terhadap Korban Bullying di Lingkungan Sekolah. Jurnal Bimbingan Konseling Indonesia. 5 (2).
Skripsi/Tesis
Fahrunnisa Harahap. 2018. Perlindungan Terhadap Anak-Anak Pengungsi Rohingnya Dalam Konvensi Hak-Hak Anak PBB dan Perspektif Hukum Islam. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
Online/World Wide Web
Baperlitbang Kendalkab. (2022). Konvensi Hak-Hak Anak Internasional. Diakses dari https://Baperlitbang.kendalkab.go.id. Diakses pada tanggal 07 Februari 2025;
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan Tahun 2023. Diakses dari https://www.kpai.go.id. Diakses pada 07 Februari 2025.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak);
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Berliana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.







1.png)
