PRAKTIK TUKANG GIGI DI LUAR KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

  • DEWI BUNGA
  • Ni Putu Diana Sari Dewi Bunga Legal Consultant
Keywords: Tukang Gigi, Kewenangan, Hukum Kesehatan

Abstract

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, namun keterbatasan akses terhadap dokter gigi dan faktor ekonomi menyebabkan praktik tukang gigi masih berkembang di Indonesia. Secara historis, tukang gigi telah dikenal sejak masa kolonial sebagai bentuk pelayanan alternatif bagi masyarakat, tetapi dalam perkembangannya praktik tersebut sering kali dilakukan di luar batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.Tukang gigi pada dasarnya tidak memiliki pendidikan formal kedokteran gigi, sehingga kompetensi dan tanggung jawab hukumnya berbeda dengan dokter gigi. Permasalahan muncul ketika tukang gigi melakukan tindakan medis di luar kewenangannya, seperti pemasangan kawat gigi, penambalan, veneer, dan pencabutan gigi, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan kerugian bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan tukang gigi serta implikasi hukum terhadap praktik tukang gigi di luar kewenangan dalam perspektif hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang didukung oleh literatur dan pendapat para ahli. Penelitian menunjukkan bahwa kewenangan tukang gigi dalam hukum kesehatan Indonesia bersifat terbatas dan diatur secara ketat hanya pada pembuatan serta pemasangan gigi tiruan lepasan. Praktik tukang gigi di luar kewenangan merupakan pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, dan pidana, terutama apabila menimbulkan kerugian, luka berat, atau kematian pada pasien. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas guna melindungi keselamatan pasien serta menjamin penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi yang aman dan bertanggung jawab.

Kata Kunci: Tukang Gigi, Kewenangan, Hukum Kesehatan

References

Ardiantari, I., Suryamizon, A.L., & Adriaman, M., (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pelayanan dan Jasa Tukang Gigi. Sakato Law Jurnal, 1(1), 312
Janto, Michael, dkk. (2022). Oral health among elderly, impact on life quality, access of elderly patients to oral health services and methods to improve oral health: a narrative review." Journal of personalized medicine 12 (3): 372.
Mohd. Yusuf, D.M., dkk. (2022). Tindakan Tukang Gigi Yang Dilakukan Di Luar KewenangannyaDi Nilai Dari Aspek Hukum. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(6), 7091
Nagdev, Preethi, dkk. (2023). Andersen health care utilization model: A survey on factors affecting the utilization of dental health services among school children. PloS one 18 (6): e0286945.
Ongkiwijaya, I., Pasalbessy, J.D., Hehanussa, D.J.A. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Perbuatan Praktek Tukang Gigi. Pattimura Legal Journal, 2(3), 280-298.
Prasetio Dwi Jay. (2021). Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Yarsi Tentang Pelayanan Dokter Gigi dan Jasa Tukang Gigi Pada Usia Dewasa Muda serta Tinjauannya dalam Perspektif Islam. hal 2
Purwadi P.C., Hermana, I.S.A. (2024). Pelaksanaan Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Terhadap Praktik Tukang Gigi Choky Dental di Kecamatan Jatinagara. Jurnal Pustaka Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, 03 (1), 112
Rita, R., Iriansyah, & Triana, Y. Analisis Yuridis Terhadap Praktik Tukang Gigi Ilegal di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3 (2), 12268-12277 https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Sagay, J.M., Silitonga, V.D., Retnowati, A., (2014). Analisis Kedudukan Tukang Gigi Dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Menurut Perspektif Perundang-Undangan. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 10 (2): 284-300
Suryamizon, A.L., & Iswari, F., (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Melakukan Pinjaman Uang Secara Online. Pagaruyuang Law Journal, 5 (1), 80
Vice. (2023). Fake Dentist Jailed After Allegedly Using Super Glue to Give People Veneers. Diakses dari https://www.vice.com/en/article/fake-dentist-jailed-after-allegedly-using-super-glue-to-give-people-veneers pada tanggal 23 Desember 2025
Wahab, S.A., Adani, R. & Widodo. (2017). Perbandingan Karakteristik Pengguna Gigi Tiruan Yang Dibuat di Dokter Gigi Dengan Tukang Gigi Di Banjarmasin. Jurnal Kedokteran Gigi, 1 (1), 72
Published
2025-12-30