DIKOTOMI KEPASTIAN HUKUM DAN KEBENARAN MATERIIL TERHADAP AKTA YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PRAKTIK PERADILAN

  • I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi Universitas Ngurah Rai
Keywords: Akta  PPAT, Kepastian Hukum, Kebenaran Materiil, Konflik Norma, Praktik Peradilan

Abstract

Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan akta otentik yang secara normatif memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah. Namun dalam praktik peradilan, akta PPAT tidak jarang dikesampingkan atau dinyatakan cacat dengan alasan tidak terpenuhinya kebenaran materiil dari peristiwa hukum yang disengketakan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dikotomi antara asas kepastian hukum yang melekat pada akta otentik PPAT dengan tuntutan kebenaran materiil yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan karakter dikotomi antara kepastian hukum dan kebenaran materiil terhadap akta yang dibuat oleh PPAT dalam praktik peradilan, serta implikasinya terhadap kedudukan hukum akta PPAT dan batas tanggung jawab hukum PPAT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya harmonisasi norma antara hukum pertanahan dan praktik peradilan menyebabkan akta PPAT diperlakukan secara relatif dan tidak konsisten, sehingga melemahkan fungsi akta sebagai instrumen kepastian hukum dan memperluas potensi pertanggungjawaban hukum PPAT. Oleh karena itu, diperlukan penegasan norma dan harmonisasi pengaturan guna menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil dalam praktik peradilan.

Kata kunci: Akta  PPAT, Kepastian Hukum, Kebenaran Materiil, Konflik Norma, Praktik Peradilan.

References

Buku
Achmad Ali. 2010. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana;
Boedi Harsono. 2008. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan;
Djamanat Samosir. 2011. Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia;
Herlien Budiono. 2015. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti;
R. Subekti. 2001. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita;
Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty;
______________________. 2014. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty;
Oksidelfa Yanto. 2020. Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Bandung: Pustaka Reka Cipta;
Jurnal
Benar Sinuraya. 2023. Kekuatan Pembuktian Akta PPAT sebagai Dasar Membatalkan Sertifikat Hak Milik atas Tanah. Jurnal Profile Hukum. 1 (1). e-ISSN: 2986-1624;
Ely Baharini. 2025. Kedudukan Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Otentik Dalam Rancangan KUHP. Notary Journal. 5 (1);
I Kadek Mahardika RD dan I Made Walesa P. 2025. Autensitas Akta PPAT Sebagai Alat Bukti Sempurna Dalam Mencapai Vis-Probandi Dari Perspektif Asas Kesesuaian. Jurnal Hukum Kenotariatan. 10 (2). e-ISSN: 2502-7573;
Made Agus Satria Wahyudi. 2022. Kekuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Proses Jual Beli Tanah Kavling. Jurnal Kontruksi Hukum. 3 (1). ISSN: 2746-5055;
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Published
2025-12-30