EKSISTENSI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DENGAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DALAM KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Abstract
Reformasi birokrasi melahirkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission. Namun dalam praktekknya muncul permasalahan yang justru bertentangan dengan kebijakan yang berada di daerah, terutama perihal pengawasan terhadap izin yang diajukan oleh subjek hukum selaku pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam artikel ini akan membahas mengenai: (1) Eksistensi perizinan berusaha berbasis risiko dengan sistem Online Single Submission di Indonesia; dan (2) Permasalahan perizinan berusaha berbasis risiko dengan sistem Online Single Submission dalam konsep pembangunan berkelanjutan.
Hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, OSS merupakan sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai wujud reformasi birokrasi yang berfungsi untuk menyederhanakan dan mempercepat sistem dan proses perizinan usaha. Kedua, Perbedaan paradigma pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam acuan norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan serta semakin melemahnya sistem perizinan sebagai akibat dari perubahan nomeklatur peraturan perundang-undangan menunjukkan lemahnya sistem perizinan berusaha berbasis risiko dengan sistem OSS yang berdampak pada lingkungan dan pembangunan berkelajutan di Indonesia.
References
Adrian Sutedi, 2011, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Bali Express, 2024, Viral di Media Sosial Pengerukan Bukit Kintamani Bali Ternyata Kantongi Izin Lengkap, URL: https://baliexpress.jawapos.com/bali/675104566/viral-di-media-sosial-pengerukan-bukit-kintamani-bali-ternyata-kantongi-izin-lengkap (diakses pada 1 Mei 2025).
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia-Hakekat, Konsep & Implikasinya dalam Perspektif Hukum & Masyarakat, Bandung: PT Refika Aditama.
Nugroho, S., & Lathif, M. A. (2024). Resiko Kerusakan Lingkungan Dan Perubahan Iklim Akibat Perizinan Berusaha Online. Judge: Jurnal Hukum, 5(01), doi: https://doi.org/10.54209/judge.v5i01.519
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2020, Teori Hukum, Cet. 1, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, et.al., 2008, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Pujiono, P., Sulistianingsih, D., & Sugiarto, L. (2022). Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (OSS). Arena Hukum, 15(3)
Ridwan HR., 2011, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ridwan HR., 2011, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Rifqy Maulana, J., & Jamhir, M. A. D. (2018). Konsep Hukum Perizinan dan Pembangunan. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 3.
Sayuti, M. (2014). Konsep Rechtsstaat dalam Negara Hukum Indonesia (Kajian terhadap Pendapat Azhari). Nalar Fiqh, 4(2).
Setyo Yuwono Sudikni, 1983, Pengantar Karya Ilmiah, Cet. 3, Aneka Ilmu, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2007, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Supriyanto, S. (2019). Problematika Dan Reformasi Atas Sistem Perizinan Di Indonesia. Jurnal Education and Development, 7(4)
Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan: Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.
Copyright (c) 2025 I Putu Andika Pratama, I Ketut Suardita, Adrie S

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.