KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi Universitas Ngurah Rai
Keywords: Konflik Norma, Notaris, PPAT, Akta, Peralihan Hak Atas Tanah

Abstract

Konflik norma dalam sistem hukum Indonesia menjadi tantangan serius dalam menjamin kepastian hukum, khususnya dalam kewenangan pejabat umum seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini membahas pertentangan kewenangan antara notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dan PPAT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keduanya memiliki otoritas dalam pembuatan akta, namun terdapat tumpang tindih dalam hal pembuatan akta peralihan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi konflik antara norma umum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang memberikan kewenangan luas kepada notaris, dan norma khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang secara tegas membatasi kewenangan pembuatan akta peralihan hak kepada PPAT. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan melalui pendekatan lex specialis derogate legi generalis dan pembaharuan legislasi.

 

References

Buku
Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama;
Harsono B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan;
Mertokusumo S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty;
Parlindungan, A.P. (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju;
Starke, J.G. (1994). Introduction to International Law. 11th Edition. London: Butterworths;
Sumardjono, M.S.W. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Yogyakarta: LKis;
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa;
Tobing, G.H.S.L. (1983). Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga. Cetakan ke-2;
Wirawan, I N. (2020). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Jurnal
Alam, H.L., Yunanto. (2004). Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta yang Berhubungan dengan Pertanahan. Notarius. 17 (3).


Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Published
2025-07-11
Abstract viewed = 0 times
KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA downloaded = 0 times