KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT DALAM MEMBUAT AKTA OTENTIK PERALIHAN HAK ATAS TANAH DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Konflik norma dalam sistem hukum Indonesia menjadi tantangan serius dalam menjamin kepastian hukum, khususnya dalam kewenangan pejabat umum seperti notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini membahas pertentangan kewenangan antara notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dan PPAT sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keduanya memiliki otoritas dalam pembuatan akta, namun terdapat tumpang tindih dalam hal pembuatan akta peralihan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi konflik antara norma umum dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yang memberikan kewenangan luas kepada notaris, dan norma khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang secara tegas membatasi kewenangan pembuatan akta peralihan hak kepada PPAT. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan melalui pendekatan lex specialis derogate legi generalis dan pembaharuan legislasi.
References
Adjie, H. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama;
Harsono B. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan;
Mertokusumo S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty;
Parlindungan, A.P. (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju;
Starke, J.G. (1994). Introduction to International Law. 11th Edition. London: Butterworths;
Sumardjono, M.S.W. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Yogyakarta: LKis;
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa;
Tobing, G.H.S.L. (1983). Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga. Cetakan ke-2;
Wirawan, I N. (2020). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jurnal
Alam, H.L., Yunanto. (2004). Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta yang Berhubungan dengan Pertanahan. Notarius. 17 (3).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Copyright (c) 2025 I Gusti Ayu Manik Silvia Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.