EKSISTENSI HAK ULAYAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH ADAT DI INDONESIA
Abstract
Eksistensi hak ulayat di Indonesia diakui dalam sistem hukum agraria melalui berbagai peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Eksistensi hak ulayat di masyarakat mengalami tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum. Selain itu dampak arus globalisasi sendiri membawa dan menyebabkan adanya investasi secara besar-besaran, terutama dalam sektor sumber daya alam. Tanah ulayat sering menjadi target dan objek investasi, yang berujung pada penggusuran atau kehilangan akses terhadap sumber daya. Penting adanya suatu perlindungan baik dalam segi hukum maupun sektor lainnya terhadap eksistensi hak ulayat. Sehingga dalam mengatasi hal tersebut, diperlukan adanya upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga hukum untuk memastikan hak ulayat agar selalu diakui dan dilindungi secara efektif melalui pengawasan yang dilakukan dilapangan. Hasil penulisan ini bertujuan untuk penulis mengetahui bagaimana Eksistensi Hak Ulayat Dan Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Adat di Indonesia.
References
Asshidiqqie,J.(1994).Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Ichtiar Baru. Jakarta.
Soekamto, S.& Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
JURNAL
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum. Vol.13. No.2.
Djadjuli, D. (2018). Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara. Universitas Galuh. Vol.5.No.2.
Fatmi,S,R. (2018). Permohonan Tanah Ulayat Di Minangkabau Menjadi Tanah Hak Milik. Lentera Hukum. Universitas Jember. Vol.5, No.3.
Iiyasa,R, M, A. (2020). Prinsip Pembangunan Infrastruktur yang Berlandaskan Hak Asasi Manusia Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Sasi, Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Vol. 26. No.3.
Ismi,H. (2012). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Hak Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Riau. Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol.3. No. 01.
Juliswara,V & Muryanto, F. (2022). Indonesia dalam Pusaran Globalisasi. Pengembangan Nilai-nilai Positif Globalisasi bagi Kemajuan Bangsa. Uwais Inspirasi Indonesia.
Lestaluhu R, Tabara R, Soekamto,M,H, & Irnawati. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Kepemilikan Tanah Adat Bagi Masyarakat Malamoi di Kelurahan Klablim,. Abdimas: Papua Journal of Community Service. Universitas Muhammadiyah Sorong. Vol.5, No.2.
Lubis, A,F. (2021). Kedudukan Hukum Dari Hak Ulayat Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Pertahanan Negara Di Provinsi Papua Barat. Jurnal Esensi Hukum. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Vol 3.No. 2.
Ramadhani, R. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vol.19, No.1.
Siregar, D, R, R & Siregar, A, A. (2024). Efektivitas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Asuransi. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Univ. Pahlawan Tuanku Tambusai. Vol.7. No.3.
Sugiswati, B. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat Di Indonesia. Kajian Masalah Hukum dan Pembanungan:Perspektif, Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Vol.17. No.1.
Tekege, P. (2024). Hakikat Pengakuan Dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Masyarakat Hukum Adat Di Papua. Innovative: Journal Of Social Science Research. Vol.4. No.4.
Untoro.U.Y. (2024). Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Di Kabupaten Lebak Banten Dalam Pengelolaan Hutan Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik). Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Vol. 10. No.2
Copyright (c) 2025 I Nyoman Rupadana, Cokorda Gde Swetasoma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.