KONFLIK NORMA STATUS TANAH WAKAF YANG MENJADI OBJEK PROYEK PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini membahas pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya terkait status hukum tanah wakaf yang terkena proyek pembangunan nasional. Tanah wakaf dalam hukum wakaf bersifat abadi dan tidak dapat dialihkan, kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Menteri Agama. Di sisi lain, hukum agraria dan pengadaan tanah memberikan kewenangan kepada negara untuk membebaskan tanah termasuk tanah wakaf untuk tujuan pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi konflik horizontal antara dua undang-undang setingkat yang mengatur objek yang sama dengan prinsip berbeda. Implikasi hukumnya mencakup ketidakpastian perlindungan hak atas tanah wakaf dan risiko penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan tanah. Penyelesaian sengketa atas tanah wakaf dapat ditempuh melalui pengadilan agama, PTUN. Namun belum ada mekanisme khusus yang terstandar mengenai penggantian fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan agar pembangunan dan perlindungan wakaf dapat berjalan secara adil dan seimbang.
References
Al-Kasani, Ala'uddin Abi Bakr bin Mas'ud, 1986, Badai' al-Sanai' fi Tartib al-Syarai', Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut Lebanon;
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007, Fiqih wakaf, Departemen Agama RI, Jakarta;
Ibn Juzayy, Muhammad bin Ahmad, 1982, Al-Qawanin al-Fiqhiyyah, Dar al-Qalam, Beirut Lebanon;
Muhammad Isa, 2017, Hukum Wakaf di Indonesia, PT. Genta Publishing, Yogyakarta;
Siah Khoisyi’ah, 2010, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqih dan Perkembangannya Di Indonesia, PT. Pustaka Setia, Bandung;
Supandi, 2008, Yurisprudensi dan Analisa, Yayasan Al-Hikmah Direktorat Badan Peradilan Agama, Jakarta;
Suhrawardi K. Lubis, 2019, Pengelolaan Tanah Wakaf dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, PT. Prenadamedia, Jakarta;
Yusuf Hamid, 1994, Al-Maqasid Al-Ammah Li al-Syari’ah, Dar al-Hadis, Kairo;
Jurnal
Fajri Aulia Afisna, dkk, 2023, Pengelolaan Tanah Wakaf Untuk Usaha Produktif Dalam Kesejahteraan Sosial oleh Nazhir Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Jurnal Unes Law Review, Vol 6. No. 1;
Nur Syamsiah, 2020, Problematika Pengadaan Tanah Wakaf untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum dan pembangunan, Vol. 49 No. 2;
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerk dan Benda Bergerak Selain Uang;
Copyright (c) 2025 Padi Razaz

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.







1.png)
