KONFLIK NORMA STATUS TANAH WAKAF YANG MENJADI OBJEK PROYEK PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Padi Razaz Paralegal, S A K H A Law Firm
Keywords: Tanah Wakaf, Pengadaan Tanah, Pertentangan Norma, Hukum Agraria

Abstract

Penelitian ini membahas pertentangan norma hukum antara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya terkait status hukum tanah wakaf yang terkena proyek pembangunan nasional. Tanah wakaf dalam hukum wakaf bersifat abadi dan tidak dapat dialihkan, kecuali untuk kepentingan umum dengan izin Menteri Agama. Di sisi lain, hukum agraria dan pengadaan tanah memberikan kewenangan kepada negara untuk membebaskan tanah termasuk tanah wakaf untuk tujuan pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi konflik horizontal antara dua undang-undang setingkat yang mengatur objek yang sama dengan prinsip berbeda. Implikasi hukumnya mencakup ketidakpastian perlindungan hak atas tanah wakaf dan risiko penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan tanah. Penyelesaian sengketa atas tanah wakaf dapat ditempuh melalui pengadilan agama, PTUN. Namun belum ada mekanisme khusus yang terstandar mengenai penggantian fungsi sosial-keagamaan tanah wakaf. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan agar pembangunan dan perlindungan wakaf dapat berjalan secara adil dan seimbang.

References

Buku
Al-Kasani, Ala'uddin Abi Bakr bin Mas'ud, 1986, Badai' al-Sanai' fi Tartib al-Syarai', Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut Lebanon;
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007, Fiqih wakaf, Departemen Agama RI, Jakarta;
Ibn Juzayy, Muhammad bin Ahmad, 1982, Al-Qawanin al-Fiqhiyyah, Dar al-Qalam, Beirut Lebanon;
Muhammad Isa, 2017, Hukum Wakaf di Indonesia, PT. Genta Publishing, Yogyakarta;
Siah Khoisyi’ah, 2010, Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqih dan Perkembangannya Di Indonesia, PT. Pustaka Setia, Bandung;
Supandi, 2008, Yurisprudensi dan Analisa, Yayasan Al-Hikmah Direktorat Badan Peradilan Agama, Jakarta;
Suhrawardi K. Lubis, 2019, Pengelolaan Tanah Wakaf dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, PT. Prenadamedia, Jakarta;
Yusuf Hamid, 1994, Al-Maqasid Al-Ammah Li al-Syari’ah, Dar al-Hadis, Kairo;

Jurnal
Fajri Aulia Afisna, dkk, 2023, Pengelolaan Tanah Wakaf Untuk Usaha Produktif Dalam Kesejahteraan Sosial oleh Nazhir Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Jurnal Unes Law Review, Vol 6. No. 1;
Nur Syamsiah, 2020, Problematika Pengadaan Tanah Wakaf untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum dan pembangunan, Vol. 49 No. 2;

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerk dan Benda Bergerak Selain Uang;
Published
2025-12-30