PERANAN CYBER LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DUNIA MAYA (CYBER CRIME)
Abstract
Kegiatan sebagian besar manusia saat ini banyak dilakukan di dunia maya, tentunya ini dapat menimbulkan efek positif maupun negatif seperti tindak pidana dunia maya. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dimana penelitian yuridis normatif ini adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Kejahatan dunia maya (cyber crime) saat ini sangat beragam bentuknya seperti penipuan Phising, peretasan, cyber stalking maupun cyber bullying. adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan penanganan tindak pidana dunia maya (cyber crime) antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
References
Adami Chazawi, 2013, Hukum Pidana Positif Penghinaan, Bayumedia Publishing, Malang.
P.A.F Lamintang, 2007, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soemarmo Partodihardjo, 2009, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transasksi Elektronik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Agus Raharjo, 2002, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan berteknologi Tinggi. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sigid Suseno, 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung.
Soerjono Soekanto dan Sri Marmudji, 2001 Peneltian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnal :
I Gusti Ayu Suanti Karnadi Singgi, I Gusti Bagus Suryawan, I Nyoman Gede Sugiartha, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan Sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jurnal Kontruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, Oktober 2020.
Yuni Fitriani dan Roida Pakpahan, “Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace,” Cakrawala: Jurnal Humaniora 20, no. 1 (Maret 2020)
Copyright (c) 2025 I Gusti Bagus Agung Kusuma Atmaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.