ANALISA YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABROSI KORBAN PEMERKOSAAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM PIDANA

  • WAYAN SANTOSO Universitas Ngurah Rai
Keywords: aborsi, pemerkosaan, hukum kesehatan, KUHP, konflik norma, perlindungan korban

Abstract

Tindakan aborsi oleh korban pemerkosaan menimbulkan dilema hukum yang kompleks di Indonesia. Di satu sisi, hukum kesehatan memberikan pengecualian terhadap larangan aborsi dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Di sisi lain, hukum pidana, khususnya KUHP lama, secara tegas mengkriminalisasi tindakan aborsi tanpa mempertimbangkan latar belakang kehamilan. Meskipun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mulai mengakomodasi pengecualian terhadap aborsi karena pemerkosaan, implementasinya masih merujuk pada syarat ketat dari hukum kesehatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis untuk menganalisis konflik norma yang terjadi antara hukum kesehatan dan hukum pidana serta implikasi yuridisnya terhadap perlindungan hukum bagi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakharmonisan antara dua rezim hukum yang berdampak pada ketidakpastian hukum, potensi kriminalisasi terhadap korban, serta hambatan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman.

References

BUKU
Barda Nawawi Arief, 2015, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Kencana, Jakarta;
Center for Reproductive Rights, 2021, Latin America and the Caribbean: Reproductive Rights Case Digest, New York: CRR;
Cecep Triwibowo, 2018, Etika & Hukum Kesehatan,Nuha Medika, Yogyakarta;
IPAS Indonesia, 2021, Laporan Situasi Pelayanan Aborsi Aman di Indonesia;
M. Ali Hasan, 1995, Masial Fiqhiyah Al Haditsah Pada masalah-masalah kontemporer hukum islam, PT. Raja Grafindo Persada;
R. Soesilo, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor;
Siti Musdah Mulia, 2005, Perempuan dan Seksualitas dalam Perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia, LKiS, Jakarta;
Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, PT. Liberty, Yogyakarta.
JURNAL
Eko Riyadi, 2021 “Konflik Norma Hukum Terkait Aborsi dan Perlindungan terhadap Korban Perkosaan”, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol. 5, No. 1;
Engga Lift Irwanto dan Khairani, 2024, Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan,Unes Journal of Swara Justitia, Vol. 7 No. 4, e-ISSN: 2579-4914;
Livia Martha, 2002, Kendala Implementasi Aborsi Legal Bagi Korban Kekerasan Seksual, Jurnal Perempuan, Vol. 102;
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi;
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
WEBSITE
Lihat Laporan Komnas Perempuan, Catatan Tahunan 2020: Kekerasan terhadap Perempuan, https://komnasperempuan.go.id, diakses 26 Juni 2025, Pukul 22:30 WITA
Published
2025-07-11
Abstract viewed = 0 times
ANALISA YURIDIS TERHADAP TINDAKAN ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN DITINJAU DARI HUKUM KESEHATAN DAN HUKUM PIDANA (KUHP) downloaded = 0 times