ANALISIS KRITIS TEORI KONTROL SOSIAL DAN APLIKASINYA DALAM PENCEGAHAN KEJAHATAN KOMUNITAS
Abstract
Penelitian ini menganalisis secara kritis Teori Kontrol Sosial dan penerapannya dalam upaya pencegahan kejahatan di tingkat komunitas. Teori Kontrol Sosial menawarkan perspektif unik dalam kriminologi, bergeser dari pertanyaan konvensional "mengapa orang melakukan kejahatan" menjadi "mengapa tidak semua orang melanggar hukum atau mengapa orang taat pada hukum." Pendekatan ini menyoroti pentingnya ikatan sosial individu dengan masyarakat konvensional sebagai mekanisme utama pencegahan kejahatan. Melalui metode penelitian yuridis normatif dan sosiologis dengan pendekatan studi literatur, penelitian ini menguraikan konsep dasar teori, menganalisis kekuatan dan kelemahannya, membandingkannya dengan teori kriminologi lain, serta mengidentifikasi implementasi elemen ikatan sosial Hirschi dalam konteks keluarga, sekolah, dan komunitas di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa penguatan ikatan sosial secara holistik merupakan strategi preventif yang efektif, memerlukan sinergi antara kontrol formal dan informal, serta kebijakan yang mendukung pembangunan sosial sebagai investasi jangka panjang dalam keamanan komunitas
References
Atmasasmita, Romli (2007). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Santoso, Topo, dan Eva Achani Zulfa (2013). Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Soekanto, Soerjono (2009). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Suryabrata, Sumadi (2005). Psikologis Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo
Jurnal
Adi, Rukminto Isbandi (2008). Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan di Wilayah Pengembangan Jembatan Surabaya-Madura. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Adi, Rukminto Isbandi (2008). Intervensi Komunitas Pengembangan Masyarakat sebagai Upaya Pencegahan Kejahatan di Wilayah Pengembangan Jembatan Surabaya-Madura. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). "Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer." Jurnal Gema Keadilan, 7(1).
Djanggih, H., & Qamar, N (2018). “Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3(7): 423–440
Hafid, Numan Sofari, et al (2024). “Penerapan Teori Pidana dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kriminalitas.” IAIN Langsa Journals.
Mahdalena, Mahdalena, dan Yusuf, Muhammad (2017). “Kecenderungan Lemahnya Kontrol Sosial Menjadi Determinan Kenakalan Remaja.” Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 3 (2): 590–596
Natasya, Sarah Rodia, Ruslan, dan Sanusi. (2021) “KONTROL KELUARGA TERHADAP PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA.” SOSIOLIUM 1(3): 83–88.
Pratama, Joey Malvine Andry, dan Monica Margaret. (2024)“Strategi Pencegahan Kejahatan Berbasis Pendekatan Kemasyarakatan di Lingkungan Pasar Tradisional se-Kota Tangerang Selatan.” Jurnal Anomie 1 (9): 90–99.
Reiss, Albert J. Jr. (1951) “Delinquency as the Failure of Personal and Social Controls.” American Sociological Review 2 (16): 196–207
Yunardhani, R. (2012) Kondisi Pencegahan Kejahatan Berbasis Masyarakat (Community Crime Prevention di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia (Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik Provinsi Kalimantan Timur)). Jurnal Kriminologi Indonesia
Copyright (c) 2025 NI KOMANG RATIH KUMALA DEWI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.