Media Sosial Dan Pengawasan Keimigrasian: Studi Kasus Pelaporan Warga Negara Ukraina 'Kocong' Ubud

  • Wayan Nanda Yuri Arianti Politeknik Imigrasi
  • Sohirin Sohirin Politeknik Imigrasi
  • Devina Yuka Utami Politeknik Imigrasi
Keywords: Orang Asing, Media Sosial, Pengawasan Keimigrasian

Abstract

PeneliPenelitian ini membahas peran media sosial dalam mendukung pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing di Indonesia dengan studi kasus konkret seorang anak Ukraina yang dikenal sebagai ‘Kocong’ di Ubud, Bali. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah unggahan masyarakat di media sosial menampilkan aktivitas anak tersebut yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menunjukkan bahwa Kocong dan ibunya telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 191 hari. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menelaah kronologi kasus serta efektivitas media sosial sebagai media pelaporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan Orang Asing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi instrumen strategis untuk mendukung sistem pengawasan keimigrasian, mengingat ketimpangan antara luas wilayah kerja dengan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan optimalisasi pemanfaatan media sosial oleh Direktorat Jenderal Imigrasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan penegakan hukum keimigrasian secara responsif dan partisipatif.

References

Buku
Rijal Fadli, Muhammad. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif” 21, no. 1 (2021).

Jurnal Ilmiah
Angelina Purba, Lidya. “Pengaturan Warga Negara Asing Pemegang Visa on Arrival Dengan Status Overstay Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Lex Positivis, no. 6 (n.d.).

Mulyana, Asep, Cory Vidiati, Pri Agung Danarahmanto, Alfiyah Agussalim, Wiwin Apriani, Fiansi, Ni Putu Ari Aryawati, et al. Metode Penelitian Kualitatif . Edited by Lathifaturahmah and Erlangga. Vol. 1. Bandung: Widina Media Utama, 2024.

Sari, Milya. “Penelitian Kepustakaan (Library Research) Dalam Penelitian Pendidikan IPA.” Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA 6 (2020).

Surbakti, Chrisna Erlangga, Deozzy Anugerah Pratama, and Ferdyan Asgar. “Pelaksanaan Pengawasan Serta Penegakan Hukum Keimigrasian Dalam Pelanggaran Keimigrasian Overstay.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (October 13, 2021).

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, LN Tahun 2011 Nomor 52.

Sumber Lainnya
“Anak Berambut Pirang Di Bali Pegang Celurit, Warganet Was-Was.” Accessed April 20, 2025. https://bali.suara.com/read/2024/06/25/143941/anak-berambut-pirang-di-bali-pegang-celurit-warganet-was-was?page=2.

“Banyaknya Wisatawan Mancanegara Bulanan Ke Bali Menurut Pintu Masuk - Tabel Statistik - Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.” BPS Provinsi Bali. Accessed April 19, 2025. https://bali.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTA2IzI=/banyaknya-wisatawan-mancanegara-bulanan-ke-bali-menurut-pintu-masuk.html.

“Bule AS Ngemis-Menggelandang 4 Hari Di Starbucks Petitenget.” Accessed April 25, 2025. https://www.detik.com/bali/berita/d-7700298/bule-as-ngemis-menggelandang-4-hari-di-starbucks-petitenget.

“Ini Arti ‘Kocong’, Julukan Untuk Bocah Ukraina Yang Berkeliaran Di Ubud.” Accessed April 20, 2025. https://www.detik.com/bali/berita/d-7478973/ini-arti-kocong-julukan-untuk-bocah-ukraina-yang-berkeliaran-di-ubud.

“SIPULAU - BIG.” Accessed April 19, 2025. https://sipulau.big.go.id/news/11.
Published
2025-12-30