TINJAUAN YURIDIS IMPLIKASI POSITIVISME HUKUM DALAM MENGATASI PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA

  • WAYAN SANTOSO Universitas Ngurah Rai
Keywords: Hak Asasi Manusia, Perlindungan, Perempuan, Positivisme Hukum

Abstract

Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa terkecuali dan berhak untuk diberikan perlindungan, keamanan, kehidupan yang layak, kebebasan berpendapat dan merdeka dari segala bentuk penindasan yang ada serta dalam hal ini wajib dijunjung tinggi oleh setiap individu dan negara juga harus mengakui keberadaan , menghormati, menghargai dan mengakui keberadaan Hak asasi manusia itu sendiri. Berkaitan dengan hak asasi manusia, perlindungan terhadap perempuan sendiri merupakan salah satu aspek dalam menghormati dan menghargai hak asasi manusia itu sendiri. Perempuan merupakan suatu kelompok dalam masyarakat di suatu negara. Secara lebih jelas Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sendiri memang tidak mengatur secara khusus dan eksplisit mengenai adanya jaminan hak asasi manusia tehadap kelompok perempuan itu sendiri. Selain itu aturan –aturan yang ada juga diharapkan untuk dapat melindungi setiap warga negaranya. Aturan-aturan yang ada juga tentu dipengaruhi oleh aliran positivisme hukum. Positivisme hukum yang ada dapat dilihat kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini dapat dilihat dari tujuan diundangkannya KUHP teresebut apakah akan memberikan suatu perlindungan atas suatu kejahatan dan pelanggaran maupun untuk sebuah perangkat hukum yang secara tertulis untuk mencegah tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pejabat dan penguasa negara.

References

Arivia,G. (2006). Feminisme Sebuah Kata Hati. Penerbit Kompas. Jakarta.
Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia : Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Darmodihardjo, D. S. (2004). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta
Darmodiharjo, D. & Shidarta. (2004). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia. Jakarta
Efendi, J.,& Ibrahim, J, (2018), Metode Penelitian Hukum : Normatif dan Empiris, Prenada Media, Jakarta.
Fakih, M. (1999). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar. Jogjakarta
Gillssen, J. & Gorle, F. (2005). Sejarah Hukum, Suatu Pengantar. Refika Aditama.Bandung
Gosita, A. (1986). Viktimologi dan KUHAP. Akademika Presindo. Jakarta.
Hart,H.L.A.(1961). The Concept OF Law. Oxford Clarendon Press
Huijbers, T. (1995). Filsafat Hukum. Kanisius.
Muladi & Arief, B.N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana.Alumni. Bandung
Prodjodikoro, W.(2002). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika.Bandung.
Salman, HR.O.& Susanto, F.A. (2005). Teori Hukum. Refika Aditama. Bandung.
JURNAL
Baker, A. (1999). Hak Asasi Manusia Kajian Filosofis dan Implementasinya dalam Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Atmajaya. Yogyakarta.
Harkrisnowo, H. (2000). Hukum Pidana dan Kekerasdan Terhadap Perempuan. dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. KK Covention Watch. Pusat Kajian Wanita dan Jender. Universitas Indonesia. Jakarta.
Rahardjo, S. (2004). Membicarakan Feminist Jurispudence. Makalah pada Temu Ilmiah Pengajar dan Peminat Hukum yang Berspektif Gender. FH UNDIP. Semarang.
Sadli,S. (2000). Hak Asasi Perempuan dan Hak Asasi Manusia, dalam pemahaman Bentuk-Bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. KK Convention Watch. Pusat Kajian Wanita dan Gender. Universitas Indonesia. Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Published
2025-01-07
Abstract viewed = 24 times
TINJAUAN YURIDIS POSITIVISME HUKUM DALAM MENGATASI PERMASALAHAN PELANGGARAN HAK ASASI PEREMPUAN DI INDONESIA downloaded = 21 times