PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

  • I Gusti Bagus Agung Kusuma Atmaja Institut Teknologi Dan Bisnis STIKOM Bali
  • Anak Agung Ayu Meitridwiastiti Institut Teknologi Dan Bisnis STIKOM Bali
Keywords: women, crime and human trafficking.

Abstract

Human trafficking is currently still a problem that has not been completely solved in Indonesia because human trafficking is a transnational crime. The victims are usually employed as beggars, maids, domestic helpers, pornography and prostitution practices. The government in this case has also regulated the issue of human trafficking through Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Human Trafficking, as well as in the Criminal Code (KUHP). This crime of human trafficking often makes women as victim. Thus, this must be a big concern from the government and the community to avoid more victims in the future, because human trafficking, in this case women, is a deprivation of women's freedom of life and certainly is not in line with the principles of human rights. Although the laws and regulations clearly regulate and prohibit this human trafficking practice, there are still people who do not care about it and do not seem to be afraid of the sanctions for their actions. The method used in this study is the normative juridical legal research method, namely by using the statutory approach (Statute Approach) and the conceptual approach (Conceptual Approach).

References

BUKU
Gunadi, I., & Efendi, J. (2014). Hukum Pidana. Kencana. Jakarta. h. 35

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia. Yogyakarta. h.20

Kanter, E.Y. (1992). Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Alumni AHMPTHM. Jakarta. h. 187

Krisnalita, L.Y. (2018). Perempuan, HAM dan Permasalahannya di Indonesia. Binamulia Hukum, 7 (1). h.71-81

Lamintang, P.A.F. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Cetakan Keempat, P.T.Citra Aditya Bakt. Bandung. h.182

Soekanto, S., & Sri Marmudji. (2001). Peneltian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, S., & Sri Mahmudji. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta. Raja Grafindo Persada. hlm. 13.


JURNAL

Efrita Dewi, A., Maina Arida, Widiya & Widiyani, H., (2024). Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, Vol. 1, No. 2. h.194

Harkrisnawo. (2004). “’Transnation Organized Crime’: Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi”. Indonesian Journal of International Law. Volume 1. No. 2 Januari. h. 335.

Kusumawardhani, D.T.P. (2010). Human Trafficking: Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Terpadu Terhadap Perdagangan Perempuan. Jakarta. Jurnal Masyarakat dan Budaya, LIPI. h.331

Novianti. (2014). Tinjauan Yuridis Kejahatan Perdagangan Manusia (Human Trtaffiking) Sebagai Kejahatan Lintas Batas Negata. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jambi. h.50

Rizqi, E. (2017). Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Wanita) Dalam Perspektif Kriminologi. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan

Sofian., Sinaga, R., & dan Mahara, S. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Hukum di Indonesia. Journal of Science and Social Research, Vol. 7, No. 2.

Syafitri Rahayan, S. (2006). Analisis Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Junal Perempuan Universitas Parahyangan. No. 49. h. 155.

Wulandari, C. & Wicaksono, S.S,. (2014). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang. Jurnal Yustisia. Edisi 90. Universitas sebelas Maret.

Zatadini, N., Galib Iqbal, M., & Viqria, A.A,. (2023) Perempuan Dan Kesetaraan Gender : Analisis Teoritis Dalam Perspektif Filsafat Hukum, Jurnal Hukum Legalita, Vol 5, No 2. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi. h.75

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

UndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Published
2025-01-07
Abstract viewed = 26 times
PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG downloaded = 10 times