KOMPLEKSITAS BOIKOT PRODUK PRO ISRAEL: ANTARA FATWA MUI NOMOR 83 TAHUN 2023 DAN HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Authors

  • Imam Gunawan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Ghina Widia Saiddah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Keywords:

Boikot, Fatwa MUI, Hukum Perdagangan Internasional

Abstract

Penelitian ini membahas konflik antara Israel dan Palestina serta upaya boikot produk pro Israel. Konflik antara kedua negara ini telah berlangsung selama 75 tahun dan mempengaruhi banyak aspek seperti HAM, agama, dan politik. Serangan Israel terhadap Palestina telah menyebabkan banyak korban jiwa dan kerusakan bangunan. Indonesia, bersama dengan negara-negara lainnya, telah mengecam tindakan Israel dengan memberikan bantuan dan dukungan bagi Palestina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerapkan boikot terhadap produk-produk yang dianggap mendukung Israel. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi dengan produk yang terafiliasi dengan Israel. Berbagai tantangan implementasi boikot dihadapi seperti halnya pelanggaran atas prinsip Most Favoured Nation dan prinsip Non-Discrimination dalam GATT. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Penelitian ini menganjurkan agar penerapan boikot terhadap produk pro Israel perlu dipertimbangkan dengan hati-hati, mengingat konsekuensi diplomatis dan ekonomi yang mungkin terjadi. Upaya boikot terhadap produk pro Israel merupakan tindakan yang kompleks dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Legalitas dan implikasi diplomatik dari tindakan ini perlu ditelaah lebih lanjut agar dapat diimplementasikan secara efektif.

References

Buku
Adolf, H. (2005). Hukum Ekonomi Internasional: Suatu Pengantar (Cet.4). RajaGrafindo Persada.
Aprita, S., & Adhitya, R. (2020). Hukum Perdagangan Internasional (Cet.1). Raja Grafindo Persada.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Cet. 1). Mataram University Press.
Jurnal
Anam, W., & Sulaeman, M. (2024). Law, Ethics, and Hadith Ahkam: An Analysis of Fatwa MUI in the Perspective of Progressive Interpretation. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 8(2), 1023–1053.
Gavlek, A., & Sutopo. (2024). Fatwa MUI tentang Produk Israel (Mendukung Israel dan Mendukung Produk yang Dukung Israel Haram). HOKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 1–15.
Johar, A. F. (2019). Kekuatan Hukum Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Badilag.
Kontorovich, E. (2003). The Arab League Boycotta and WTO Accession: Can Foreign Policy Excuse Discriminatory Sanctions. Chichago Journal of International Law, 4(2), 283–304.
Mokobombang, M. A. R., Niu, F. A. L., & Hasan, J. (2023). Perilaku Boikot dalam Perspektif Islam serta Implementasinya di Era Kontemporer. Maqrizi: Journal of Economics and Islamic Economics, 3(2), 88–95.
Noor, S. M. A. (2024). Fiqh Siyâsah Shar’iyyah Analysis of the Boycott of Pro-Israel Products Based on MUI Fatwa No. 83 of 2023 concerning the Law of Support for the Palestinian Cause. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(4), 74–81.
Nugroh, A. A. (2022). Perkembangan, Penerapan, dan Tantangan Hukum Antidumping di Indonesia Ditinjau Dalam Kerangka Hukum WTO. "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(3), 1075–1090.
Probosambodo, Y. A. (2018). The Exception of National Treatment Principle of Gatt in Indonesia. Journal of Law and Policy Transformation, 3(1), 245–256.
Risdianto. (2021). Maslahah Mursalah al-Ghazali Sebagai Dasar Hukum Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19. Misykat Al-Anwar, 4(1), 75–96.
Rosyid, A. (2014). Teori Mashlahah Sebagai Basis Etika Politik Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2(4), 381–388.
Sarah, J., Santoso, M. P. T., & Marsingga, P. (2024). Respon Negara Liga Arab dalam Isu Pelanggaran HAM pada Perang Israel-Palestina. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 18036–18046.
Siregar, I., Maliki, D., & Nasution, F. (2024). Jihad Ekonomi Dalam Perspektif Hadis: Tinjauan Terhadap Gerakan Boikot Produk Israel Sebagai Dukungan Terhadap Palestina. MUQADDIMAH: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Bisnis, 2(3), 181–192.
Siswanto, A. (2020). Health Issues in The WTO Dispute Concerning Importation of Chicken Meat and Products between Indonesia and Brazil. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 222–241.
Sutrisno, A. (2024). International Legal Analysis of The Boycott Products Suspected of Supporting Genocide. IBLAM LAW REVIEW, 4(1), 497–504.
Utama, A. N., Hidayat, R. M., Kesuma, P. T., & Hosnah, A. U. (2023). Analisis Hukum Pencegahan Hoax terhadap Fatwa MUI Terkait Boikot Produk dan Pendidikan Kesadaran Publik dalam Era Digital. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 30323–30334.
Prosiding
Hyde, C. C. (1933). The Boycott as a Sanction of International Law. Proceedings of the American Society of International Law at Its Annual Meeting (1921-1969), 34–40.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 125).
Keputusan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Peraturan Internasional
Rome Statue of the International Criminal Court, Roma, 1998.
The General Agreement on Tariffs and Trade, Geneva, 1986.
Internet
United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. (2024). Reported Impact Since 7 October 2023. https://www.ochaopt.org/. Diakses 14 Juli 2024.
Kompas: Priambada, Yulius Brahmantya. (2024). Serangan Rafah, Simbol Lumpuhnya Dunia Menghentikn Israel. https://www.kompas.id/baca/riset/2024/05/29/serangan-rafah-simbol-lumpuhnya-dunia-menghentikan-israel. Diakses14 Juli 2024.

Published

2026-08-05