Kejahatan Dunia Maya : Illegal Akses Dikaji Dari Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN Mar
Abstract
Kejahatan cyber telah menjadi perhatian nasional dan global karena sering terjadi tanpa memandang batas negara atau wilayah. Di tengah dinamika kompleks kejahatan cyber, Illegal Akses menonjol sebagai salah satu bentuk kejahatan yang semakin meningkat di era digital. Kondisi ini menunjukkan perlunya pilar hukum yang kokoh untuk menangani kasus-kasus Illegal Akses dan Mengadili Hacker dengan efektif. Prediksi akan mendudukinya kejahatan cyber sebagai salah satu kejahatan terbesar di masa mendatang memperkuat urgensi dalam menangani masalah ini. Jurnal ini akan menganalisis kasus peretasan situs web e-Dikbang Polri yang melibatkan terdakwa yang sengaja melakukan Illegal Akses terhadap sistem elektronik dengan tujuan memperoleh dan memodifikasi informasi elektronik milik orang lain. Analisis ini didasarkan pada putusan pengadilan Nomor 41/Pid.Sus/2020/PN. Mar. Dengan demikian, jurnal ini bertujuan untuk mengklarifikasi implikasi hukum dan keamanan informasi yang muncul akibat serangan siber tersebut. Pentingnya implementasi dan penegakan hukum yang efektif dalam menanggapi ancaman kejahatan cyber menjadi fokus dalam upaya mengatasi tantangan ini secara menyeluruh.
References
Karo, R. P. K., & Prasetyo, T. (2020). Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia: perspektif teori keadilan bermartabat. Nusa Media.
Mulyana, Dedy. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Prasetyo, T. Ginting, Y.P, & Karo, R.K. (2023). Hukum Pidana. Depok: RajaGrafindo.
Sinaga, Dahlan. Prasetyo, T,. Kameo, J. (2023). Keadilan Restoratif sebagai Kaidah Hukum: Menurut Teori Keadilan Bermartabat dan Mempertimbangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Depok: RajaGrafindo.
Soelistyo, Henry. (2017). Bad Faith Dalam Hukum Merek. Yogyakarta: Maharsa Artha Mulia
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kuanitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Jurnal
Bambang Hartono (2013). HACKER DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
Christiara Febriliani, Ismunarno, Diana Lukitasari, Kajian Etiologi Kriminal Tindak Pidana Cracking Sistem Operasi Windows Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Recidive Volume 8 No. 3, Sept. - Des. 2019, pp.219-226 ISSN: 24
DI DUNIA MAYA. Jurnal Sistem Informasi Universitas Suryadarma.
Dodo Zaenal Abidin, Kejahatan Dalam Teknologi Informasi Dan Komunikasi, Jurnal Ilmiah Media Processor Vol.10 No.2 Oktober 2015 ISSN 1907-6738.
Garry Gaven, Ananda Tumbol, Danang Febriawan (2023). Penegakan Hukum Kejahatan Siber Terhadap Akses Ilegal Terhadap Perbankan Online di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan.
https://media.neliti.com/media/publications/4639-ID-hacker-dalam- perspektif-hukum-indonesia.pdf
iktorius Hamsa, Tesis, 2013, “Tinjauan Yuridis Persetujuan Tindakan Kedokteran Di Rumah Sakit Umum Daerah Salewangang Maros”, Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Indah Sari (2023). MENGENAL HACKING SEBAGAI SALAH SATU KEJAHATAN
Irzak Yuliardy Nugroho, “Sanksi Hukum Kejahatan Peretasan Website Presiden Republik Indonesia”, Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, Vol. 5, No. 1, April 2015; ISSN 2089-0109, pp.171-203
Mario Silic, Paul Benjamin Lowry, Breaking Bad in Cyberspace: Understanding why and how Black Hat Hackers Manage their Nerves to Commit their
Panjaitan, Ananda Chrisna D.. (2023). Penegakan Hukum Pidana Internasional di Yaman. Jurnal Aktual Jusice Vol. 8, No. 2
Virtual Crimes, Published online: 4 September 2019, Springer.
Wiyadnyana, I Ketut Pande, dan Ni Made Rai Sukardi. (2023) Patroli Cyber Guna Pencegahan Judi Online. Jurnal Aktual Justice Vol. 8, No. 2. Hlm. 154-167
Online/World Wide Web:
CNN INDONESIA. (2021). BSSN Ungkap Sebab Situs Pemerintah Rentan Diretas. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20211122123922-185- 724359/bssn-ungkap-sebab-situs-pemerintah-rentan-diretas/amp Diakses 27
Februari 2024
Undang-undang/Peraturan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Copyright (c) 2025 Rizky Karo Karo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.