ANALISIS KUDETA MILITER MYANMAR TERHADAP PEMERINTAHAN SIPIL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Abstract
Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelanggaran yang dilakukan militer myanmar kepada warga negaranya dalam prespektif Hukum Pidana Internasional.Kudeta militer merupakan tindakan penggulingan pemerintahan yang berkuasa oleh kelompok mililiter,Kudeta militer biasanya seketika mendapat dukungan dari semua angkatan bersenjata negara,Sehingga kudeta militer seringkali identik dengan terjadinya aksi kekerasan oleh aparat keamanan negara terhadap warga sipil,Kudeta pertama kali terjadi di Myanmar tahun 1962. Yakni 14 tahun setelah negara yang saat itu dikenal sebagai Burma, merdeka dari pemerintahan kolonial Inggris.yang belum lama terjadi adalah kudeta militer pada bulan Februari 2021 dengan melengserkan aung dan suu kyi dari kursi pemerintahan.Dan ribuan orang yang dilaporkan merenggang nyawa.
References
Akram, M. H., & Fanaro, N. P. (2019). Implementasi Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 77-87.
DA,AdyThea.2021. https://new.hukumonline.com/berita/baca/lt6062e1517d8b7/melihat- statuskudeta-militer-dalam-perspektif-hukum-internasional
Firnas, M. Adian. 2020. “Prospek Demokrasi di Myanmar.” Jurnal Universitas Paramadina.Jakarta: Sinar Grafika.
Malik, F. (2019). Basic Ideas For Determining Death Criminal Threats In Law Number 35 Of2009 On Narcotics. Ganesha Law Review, 1(1), 27-40.
Nordlinger, Eric A. 1990. Militer Dalam Politik : Kudeta dan Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Nurhayati, B. R. (2019). Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 55- 67.
Starke, J.G. 2006. Pengantar Hukum Internasional (Introduction To International Law).
Copyright (c) 2025 Mochamad Khadafi Amir
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.