KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAJAKAN PESAWAT PADA KEGIATAN TERORISME

  • Ni Luh Gede Yogi Arthani Universitas Mahasaraswati
  • Ni Putu Diana Sari Universitas Mahasaraswati
  • Dewi Bunga Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Keywords: Pembajakan Pesawat, Terorisme, Kebijakan Hukum Pidana

Abstract

Berkaitan dengan semakin banyaknya pesawat udara, maka sudah tentu diikuti pula dengan semakin banyaknya kemungkinan-kemungkinan terjadinya suatu tindakan kejahatan di dalam pesawat udara. Salah satu kejahatan di bidang penerbangan adalah penguasaan pesawat udara secara paksa atau lebih sering disebut pembajakan pesawat udara. Pada tahun 1972 di Indonesia telah terjadi pembajakan terhadap pesawat Vickers Viscount milik Merpati Nusantara Airlines (MNA). Pembajakan pesawat kembali terjadi pada tahun 1981, pembajakan terhadap pesawat DC-9 Woyla milik Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-206. Hal tersebut merupakan pembajakan pesawat dalam kegiatan aksi nyata terorisme yang pernah terjadi di Indonesia dengan memanfaatkan dunia penerbangan yaitu dengan cara melakukan pembajakan pesawat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap pembajakan pesawat pada kegiatan terorisme. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang menjadikan peraturan perundang-undangan  sebagai suatu objek serta pendekatan masalah. Hasil penelitian ini yakni bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) huruf b. Konvensi Tokyo 1963 tindakan-tindakan yang tidak termasuk pelanggaran menurut hukum nasional, tetapi merugikan atau mengganggu ketertiban dan disiplin di dalam pesawat udara berlaku sepenuhnya. Penerbangan  yang  bersifat  cepat dari satu Negara ke Negara lain, tanpa memperhatikan  batas  suatu  negara  terhadap negara  lain  dapat  dimanfaatkan  sebagai sarana tindak pidana oleh pembajak. Hakekat perbuatan pembajakan pesawat mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter pada kegiatan terorisme. Kebijakan hukum pidana (kriminalisasi) terhadap Terorisme dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, khususnya menggunakan sistem global, yaitu melalui undang-undang khusus yang mengatur terorisme diluar KUHP dengan disertai ketentuan-ketentuan khusus termasuk hukum acaranya.

References

Buku
Adjie S. (2005). Terorisme. Cetakan Pertama. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Andi Zaenal Abidin Farid. (2007). Hukum Pidana. Jakarta :Sinar Grafika.
H.K. Martono, Eka Budi Tjahjono, Yogi Ashari, Wynd Rizaldy dan Muhammad Rifni. (2011). Transportasi Bahan dan/atau Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara Berdasarkan UURI No. 1 Tahun 2009. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
K. Martono., & Agus Pramono, E.B.T. (2011). Pembajakan, Angkutan, dan Keselamatan Penerbangan. Depok: Gramata Publishing.
Moch. Faisal Salam. (2005). Motivasi Tindakan Terorisme. Bandung: Mandar Maju.
R.Ali Ridh. SH. (1984). Hukum Dagang Tentang Aspek-Aspek Hukum Asuransi Udara Dan Perkembangan Perseroan Terbatas. Bandung: PT Remaja Karya.
Romli Atmasasmita. (2000). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Bandung: PT Rafika Aditama.
Soeharto.(2007). Perlindungan Hak Tersangka, Terdakwa dan Korban Tindak Pidana Terorisme Sebagai Extra Ordinary Crime di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Yulies Tiena Masriani. (2009). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Ahmad Murki Aji. (2013). Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. 1(1).
Chairul Huda. (2006). “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan (Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana). Jakarta: Kencana.
Kania Rahma Nureda., & Agus Pramono, H.M Kabul Supriyadhie. (2016). Tinjauan Hukum Mengenai Pembajakan Pesawat Udara Dalam Implementasinya Berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Studi Kasus Pada Pembajakan Pesawat Udara Ethiopian Airlines Boeing 767-300 Pada Februari 2014). 5 (2).
Mestika, H. F. (2023). Terrorism and Islam in the Global Perspective. Indonesian Journal of Counter Terrorism and National Security, 2(1), 147-178.
Morewitz, S., & Morewitz, S. (2019). Aircraft Hijacking. Kidnapping and Violence: New Research and Clinical Perspectives, 171-186.
Porat, D. (2022). The Hijacking of El Al Flight 426: The Advent of Air Terrorism. Journal of Contemporary History, 57(4), 1072-1088.
Riandy Christofel Tombeg. (2018). Tindak Pidana Di Dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan Menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. 8(2).
Singh, A., & Yadav, M. (2021). Aircraft Hijacking and International Law. Issue 3 Int'l JL Mgmt. & Human., 4, 139.
Straubinger, A., Rothfeld, R., Shamiyeh, M., Büchter, K. D., Kaiser, J., & Plötner, K. O. (2020). An overview of current research and developments in urban air mobility–Setting the scene for UAM introduction. Journal of Air Transport Management, 87, 101852.
Thania Rafisah Nadilla Makapunggo., & Noldy Mohede, V.D.K. (2022). Tinjauan Yuridis Mengenai Keselamatan Dan Keamanan Penerbangan di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. 11(5).
Vinewyn Makahinsade. (2016). Sanksi Pidana Pelaku Kejahatan Dalam Pesawat Udara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. 4(2).
Wahyudi, R. (2022). Prevention Of Terrorism Attacks Through Environmental Design In Indonesia Airport. Journal of Terrorism Studies, 4(1), 3.

Skripsi
Abdul Jabbar. (2008). Tindak Pidana Pembajakan Pesawat Udara Menurut Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif. Universitas Islam Negeri.
Heru Prasetyo.(1983). Beberapa Aspek Hukum Internasional Dalam Masalah Pembajakan Pesawat Udara. Universitas Airlangga.
Saleha Dwi Saputri. (2022). Analisis Hukum Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Menurut Fiqih Siyasah. Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno.

Internet
Garuda Indonesia Penerbangan 206. (2023). https://id.wikipedia.org/wiki/Garuda_Indonesia_Penerbangan_206 Diakses 23 Desember 2023
Pembajakan Pesawat Pertama di Indonesia. (2021). https://historia.id/urban/articles/pembajakan-pesawat-pertama-di-indonesia-6alWN/page/1, Diakses 23 Desember 2023
Published
2024-01-27
Abstract viewed = 725 times
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBAJAKAN PESAWAT PADA KEGIATAN TERORISME downloaded = 243 times