DINAMIKA KONFLIK TENURIAL DALAM POLITIK AGRARIA
Keywords:
Politik Agraria, Konflik Tenurial, Hutan AdatAbstract
Studi ini membahas konflik tenurial dalam politik agraria di wilayah Gunung Halimun, Jawa Barat, terutama terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap sektor kehutanan dan hak-hak hutan adat masyarakat lokal. Konflik ini telah ada sejak zaman kolonial dan terus berlanjut hingga saat ini. Penelitian ini menggunakan teori konflik dan teori agraria kritis untuk menganalisis ketidaksetaraan distribusi tanah dan sumber daya pertanian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber-sumber penelitian yang telah ada sebelumnya. Studi ini juga mencakup tinjauan literatur tentang politik agraria di Indonesia dan dinamika kebijakan resolusi konflik tenurial di era Joko Widodo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan antara hutan negara dan hutan masyarakat terletak pada pengelolaan dan fungsinya, dan diperlukan pengoreksian regulasi dalam tata kelola dan pengurusan kehutanan antara pemerintah dan masyarakat adat.
References
Dewa, M., et al. (2023). Kajian Hukum Perubahan Fungsi Penggunaan Kawasan Hutan untuk Usaha Pertambangan. Halu Oleo Legal Research, 5(1): 352 – 368.
Diantoro, T. D. (2020). Dinamika Kebijakan Resolusi Konflik Tenurial Kawasan Hutan Era Joko Widodo. Media of Law and Sharia, 1(4).
Emmanuel, D.P. (2015). Rezim Pertumbuhan Kota Surabaya Studi tentang Pembangunan dan Revitalisasi Hotel di Surabaya. Jurnal Politik Muda, 4(1): 71-78.
Hak, I., Nonci, H., & Budiarto, T. (2019). Ragam Intervensi di Pedesaan: Resolusi Konflik Agraria Menuju Desa Maju Reforma Agraria (DAMARA) Di Desa Uraso. Sosioreligius: Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, 4(1).
Hidayat, H. (2008). Politik Lingkungan: Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Maryudi, A. (2018). Rejim Politik Kehutanan Internasional. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Pramono. (2020, October 12). Hutannya Sama, Namanya Beda - AgroIndonesia. AgroIndonesia. https://agroindonesia.co.id/hutannya-sama-namanya-beda/.
Qodriyatun, S. (2016). Konsesi Konservasi Melalui Kebijakan Restorasi Ekosistem di Hutan Produksi. Aspirasi, 7(1): 49 – 62.
Rahman, A. (2023). Politik Agraria. PT Salim Media Indonesia.
Sati, D. (2019). Politik Hukum di Kawasan Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia. https://doi.org/10.38011/jhli.v5i2.94.
Shohibuddin, M. (2019). Memahami dan menanggulangi persoalan ketimpangan agraria (2). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(2), 136-149.
Zulkarnain. (2013). Analisis Penetapan Kriteria Kawasan Hutan. Jurnal AGRIFOR, 12(2): 230 – 243.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mahalia Sinta Auranti, Emalia Kalika A.S., Alifia Azzahra, Dr Nurdin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.







1.png)
