KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG
Abstract
The existence of legal certainty in the context of decisions to postpone debt payment obligations is the main basis in the legal system which functions to regulate the rights and obligations between creditors and debtors. Postponement of debt payment obligations is a legal mechanism that provides debtors with the opportunity to overcome financial difficulties by maintaining business continuity without eliminating payment responsibilities to their creditors. However, legal certainty in implementing the decision to postpone debt obligations is a concern because it affects both parties. The aspect of legal certainty in this case includes aspects of protection of creditor rights as well as clarity of procedures that must be followed by debtors in managing their finances again. Consistent and clear law enforcement is needed to ensure that debt suspension decisions are not misused or avoided by parties who should be responsible. Transparent and fair actions of the judicial system are essential to maintain legal certainty, ensuring that the rights of both parties are respected. Apart from that, legal certainty also influences trust in the financial system as a whole. A high level of certainty will increase investor confidence and encourage economic growth, while uncertainty can hinder investment and economic growth. Thus, legal certainty regarding decisions to postpone debt payment obligations is very important in building a legal environment that is fair, transparent and adequate for all parties involved.
Keywords: Postponement of Debt Payments, Legal Certainty, Creditor Protection
1
ABSTRAK :
Keberadaan kepastian hukum dalam konteks putusan penundaan kewajiban pembayaran hutang merupakan landasan utama dalam sistem hukum yang berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban antara pihak kreditor dan debitur. Penundaan kewajiban pembayaran hutang adalah mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengatasi kesulitan keuangan dengan menjaga keberlangsungan usaha tanpa menyingkirkan tanggung jawab pembayaran kepada kreditornya. Namun, kepastian hukum dalam implementasi putusan penundaan kewajiban hutang menjadi perhatian karena mempengaruhi kedua belah pihak. Aspek kepastian hukum dalam hal ini mencakup aspek perlindungan terhadap hak kreditor serta kejelasan prosedur yang harus diikuti oleh debitur dalam mengelola kembali keuangannya. Penegakan hukum yang konsisten dan jelas diperlukan untuk memastikan bahwa putusan penundaan hutang tidak disalahgunakan atau dihindari oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Tindakan yang transparan dan adil dari sistem peradilan sangat penting agar kepastian hukum terjaga, memastikan bahwa hak- hak kedua belah pihak dihormati. Selain itu, kepastian hukum juga mempengaruhi kepercayaan dalam sistem keuangan secara keseluruhan. Tingkat kepastian yang tinggi akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara ketidakpastian dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kepastian hukum terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran hutang sangatlah penting dalam membangun lingkungan hukum yang adil, transparan, dan memadai bagi semua pihak yang terlibat.
Kata k
References
Sibagariang, I. R. (2021).Kepastian Hukum terhadap Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
7
Kornelis, Y., & Amboro, F. Y. P. (2020). Implementasi Restrukturisasi Dalam Prosesi Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Di Indonesia.Jurnal Selat, 7(2), 237-277.
Ratnawati, T. E. (2009). Kajian terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kajian terhadap Proses Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga Jakarta P. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2), 181- 190.
Sagala, E. (2015). Efektifitas Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Untuk Menghindarkan Debitur Dari Pailit. Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(1), 38-56.
Yudha, G. N. W., Budiartha, I. N. P., & Widyantara, I. M. M. (2022). Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1), 196-200.
Dewi, W. W., & Tjatrayasa, I. M. (2017). Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Status Sita Dan Eksekusi Jaminan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(1).
Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2021). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 1- 19.
Copyright (c) 2025 muhammad yusuf halimi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.