KEWENANGAN KANTOR OTORITAS BANDARA WILAYAH IV DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMALSUAN PAS BANDARA

Authors

Keywords:

Pemalsuan pas bandara, penegakan hukum, bandara, otoritas bandar udara

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, serta faktor apa yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, tujuan penelitian adalah, pertama mengetahui kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, kedua mengtahui faktor yang menghambat penegakan hukum pemalsuan pas Bandara. Pendekatan penelitian adalah yuridis normatif, Pendekatan yuridis normatif mencoba untuk memahami hukum dari perspektif teoritis dan filosofis. Penelitian melibatkan analisis terhadap berbagai sumber hukum seperti konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan pendapat para ahli hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara belum terlaksana maksimal, dibuktikan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV belum pernah melakukan penindakan hingga ke pengadilan terhadap pemalsuan pas Bandara. Kedua, faktor yang menghambat penegakan hukum pemalsuan pas Bandara yaitu bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV belum memiliki kewenangan penyidikan terkait tindak pidana pemalsuan pas bandara.

Author Biography

joko susanto, Universitas Ngurah Rai

Saya seorang Inspektur Keamanan Penerbangan sekaligus Penyidik Penerbangan Sipil di Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Kantor OBU IV Bali

References

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 167 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

Published

2026-08-05