PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG ILEGAL BAJU BEKAS IMPOR DI PROVINSI BALI

  • Nazilla Kaisupy Universitas Ngurah Rai
  • Fanny Priscyllia Universitas Ngurah Rai
  • Putu Eka Trisna Dewi Universitas Ngurah Rai
Keywords: Penegakan Hukum, Penyelundupan, Provinsi Bali.

Abstract

Peraturan Menteri Perdagangan Nomo 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas tidak sesuai dengan kenyataan perkembangan perdagangan impor khususnya di Povinsi Bali karena masih banyak beredarnya pakaian bekas impor yang diperjual belikan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan: untuk mengetahui penegakan hukum terhadap penyelundupan barang ilegal baju bekas impor di provinsi bali dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap penyelundupan barang ilegal baju bekas impor di provinsi bali. Penegakan hukum terhadap penyelundupan barang ilegal baju bekas impor di provinsi bali belum efektif dikarenakan meskipun sudah secara jelas peraturan terkait larangan impor pakaian bekas telah diatur beserta dengan sanksinya, namun dalam implementasinya tidak berjalan sesuai dengan semestinya. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan barang ilegal baju bekas impor ialah, faktor Undang-undang, kurangnya SDM di Ditreskrimsus Polda Bali dan Bea Cukai Denpasar, serta minimnya kesadaran hukum masyarakat

References

Buku
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
M. Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Humu (Dictionary of Law Comlete Edition), Reality Publisher, Surabaya.

Jurnal
Azizah Fatah (et.al), Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas Terhadap Pengusaha Thrift, Jurnal Economina Vol 2, No 1 Januari 2023
April Naldi, Studi Komparatif Peredaran Barang Impor Bekas Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2022, Jurnal of Sharia and Law, Vol. 2, No 2 April 2023.
Dian Pranata Simangunsong (et.al), Tinjauan Yuridis Pencegahan Penyelundupan Ballpres di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Asahan Dalam Perspektif KUHP (Studi Putusan No 85/Pid. Sus/2018/PN.Tbk), Jurnal Ilmiah Metadata, Vol 3 No. 3 September 2021
Force Hanker, Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabean Terhadap Pakaian Bekas (Ballpress)/Cakar di Wilayah Palu Sulawesi Tengah, Tadulako Mater Law Journal, Vol 4 Issue 1, Februari 2020
Iga Rosalina, Efektivitas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan Pada Kelompok Pinjaman Bergulir Di Desa Mantren Kec Karangrejo Kabupaten Madetaan, Jurnal Efektivitas Pemberdayaan Masyarakat, Vol. 01 No 01 Februari 2021.
Louisa Wisnuwardhani dkk, Upaya Peningkatan Penjualan Baju BekasMelalui Media Facebook (Studi pada Viee Second Kalla), Jurnal Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang. (JAB) Vol.1 No 1 Tahun 2015.
Ni Made Indah Krisna Dewi, Implementasi Pakaian Bekas Impor Bagi Konsumen Di Kota Denpasar, Jurnal Interpretasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadea, Vol. 1, No. 1 Agustus 2020.
Ria Ariesti Br Sitepu, Kerjasama Customs Indonesia-Malasya Dalam Menanggulangi Penyelundupan Pakaian Bekas Ke Indonesia, Journal Of International Relations, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Vol 4 No 3 2018.
Risma Nur Arifah, Kendala-Kendala Pencegahan Perdagangan Pakaian Bekas Impor Di Kota Malang, de Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Vol 7 No1, Juni 2015.
Internet
CNN Indonesia, Kemendag Selidik Lojakan Impor Pakaian dan Aksesoris, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201002181925-92-553824/kemendag-selidiki- lonjakan-impor pakaian-dan-aksesoris, diakses pada 8 Agustus 2023 pukul 13.53 WITA.
Kabar Harian, Kebijakan Pemerintah dalam Bidang Ekonomi Makro dan Mikro, https://m.kumparan.com/amp/kabar-harian/kebijakan-pemerintah-dalam-bidang-ekonomi-makro- dan-mikro-1x4PpiGrRMB, diakses pada 8 Agustus 2023 Pukul 14.25 WITA.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297)
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.54/M-DEG/PER/10/2009 Tentang Ketentuan Umum Di Bidang Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DEG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK/010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pemebebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Published
2024-01-27
Abstract viewed = 524 times
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG ILEGAL BAJU BEKAS IMPOR DI PROVINSI BALI downloaded = 295 times