PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DI YAMAN INTERNATIONAL CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN YEMEN
Abstract
Republik Yaman mengalami konflik perang saudara yang terjadi antara pemerintah Yaman dan kelompok Houthi yang merupakan warga negara Republik Yaman. Yaman diakui sebagai negara yang mempunyai kedaulatan. Namun kedaulatan tersebut disalahgunakan dengan mengizinkan intervensi Arab Saudi dan organisasi Unit Emirat Arab yang menimbulkan korban sipil dan anak-anak di Yaman. Kelompok Houthi melakukan koalisi dengan Iran dan menggunakan senjata perang yang dilarang oleh hukum perang. Pelanggaran tindak pidana internasional di Yaman telah merusak perdamaian dunia dan mengakibatkan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi menimbulkan korban. Utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meminta agar Yaman menghentikan perang dan meminta agar berdamai, namun permintaan tersebut ditolak oleh pemerintahan Yaman. Penolakan tersebut semakin membuat korban bertambah banyak, sehingga masyarakat internasional meminta Dewan Keamanan PBB untuk melakukan penegakan hukum di Yaman. Maka dari itu rumusan masalah artikel ini adalah apakah asas kedaulatan negara dapat dikesampingkan dalam penegakan hukum pidana internasional di Yaman. Hasil penelitian ini adalah bahwa tindak pidana internasional yang terjadi di Yaman sudah sangat mengganggu perdamaian dunia sehingga Yaman tidak dapat berlindung di dalam kedaulatannya dan DK PBB yang menjadi wakil dari masyarakat internasional dapat mengadili pelaku dengan mengajukan permasalahan tersebut ke Mahkamah Pengadilan Pidana Internasional sesuai dengan ketentuan Pasal 13 b Statuta Roma dan Piagam PBB.
References
Kelsen . Hans, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Nusa Media dan Nuansa, Bandung, 2006.
Apeldoorm .L.J van, Penghantar Ilmu Hukum, Balai Pustaka, Jakarta Timur, 2015.
Robert Cyer, Prosecuting Internasional Crimes: Selectivity and the International Criminal Law Regime, Cambrige University Press, Cambridge, 2005 diterjemahkan oleh Tholib Effendi, Hukum Pidana Internasional.
Website
https://www.seraamedia.org/2018/08/15/skandal-penyiksaan-massal-jaringan-penjara-uea-di-yaman/. Diunduh tanggal 22 November 2018 pukul 15.00
http://parstoday.com/id/news/middle_east-i63115-dampak_tragis_agresi_saudi_di_yaman,Diunduh tanggal 23 Novemver 2018 pukul 14.00
https://news.detik.com/kolom/2871698/konflik-yaman-multi-aspek-dan-multi-dampak. Diunduh tanggal 20 November 2018
Jurnal
“UAE hits back at AQAP payoff report,” Jane’s Defence Weekly, August 17, 2018.
“UN panel finds further Evidence of Iran Link to Yemen Missiles,”Agence France Presse, July 30, 2018.
“UN Yemen Envoy: Houthis Scrapped Peace Deal at last Minute,” Middle East Eye, February 27, 2018.
Dasar Pembentukan: London Agreement, 8 agustus 1945 (Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Sementara Perancis, Kerajaan Inggris dan Uni Souviet).
Markus Wagner, The ICC and Its Jurisdiction:Myths Misperceptions and Realities.
President Hadi correspondence with GCC governments printed in U.N. Document S/2015/217, “Identical letters dated 26 March 2015 from the Permanent Representative of Qatar to the United Nations addressed to the SecretaryGeneral and the President of Security Council,” March 27, 2015.
Rizky Octa Putri Charin, Kepentingan Iran Melakukan Intervensi Terhadap Konflik Internal Yaman, JOM FISIP Vol. 3 No. 2, Oktober 2016. Universitas Riau
United States Mission to the United Nations, Press Release: “Ambassador Haley on Weapons of Iranian Origin Used in Attack on Saudi Arabia,” November 7, 2017.
According to figures from the United Nations Verification and Inspection Mechanism for Yemen (UNVIM), in early to mid-July 2018, 61% of all cargo discharged was through Hudaydah port. See, United Nations Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (UN OCHA), Yemen Humanitarian Update, Covering 10 July – 16 July 2018,Issue 21.
“Dozens of Dead in Yemen, and Blame Pointing in Both Directions,” New York Times, August, 2018
“Yemen Rebel Leader willing to give UN Control of Key Port,” Agence France Presse, July 17, 2018.
https://democrats-armedservices.house.gov/_cache/files/0/3/0362dc13-7258-424f-b88c-
71ae6f738981/4D49DD81BAE53C8176CD1AF4F1C22DB5.yemen-letter.pdf, sebuah surat yang di tulis oleh Sembilan Senator kepada Sekretaris Pertahanan Mattis
Wawancara
Sumber : Hasil Wawancara dengan Miss Kristine Beckerle oleh Agnes Novita Wijayanti , Yemen anda Kuwait Researcher in Human Right Watch on Middle East and North Africa Divison tanggal 24 Oktober 2016
Sumber : Wawancara dengan Bapak Kushartoyo Budi Santoso Oleh Agnes Novita Wijayanti, Communication Offier pada Kantor Perwakilan ICRC di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2016.
Jeremy M. Sharp, Yemen:Civil War and Regional Intervention, CRS Report, 24 Agustus 2018,
Sumber : Hasil Wawancara dengan Ibu Dahlia Sihombing oleh Agnes Novita Wijayanti dalam Reference Assitant pada Kantor Perwakilan United Nations Information Centre di Jakarta tanggal 17 Oktober 2016.
Sumber: Hasil wawancara dengan Mr. Rajat Madhok oleh Agnes Novita Wijayanti, Chief of Communacation UNICEF Yemen Reprentative fo Indonesia di Kantor UNICEF Jakarta tanggal 21 Oktober 2016.
Makalah
Devi Sondakh, Mekanisme Penegakan Hukum Humaniter Internasional, makalah pada Advanced Course Hukum Humaniter dan HAM, kerjasama ICRC dan Universitas Airlangga, Surabaya, 2001.
Copyright (c) 2024 Ananda Chrisna Panjaitan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.