TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK
Abstract
Pendaftaran fidusia secara elektronik ditemui juga permasalahan yang relatif baru, selain itu fidusia elektronik juga sudah banyak digunakan dalam kehidupan masyarakat, sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam masyarakat. Permasalahan yang terjadi dalam pendaftaran sertifikat jaminan fidusia secara elektronik dapat berupa kesalahan data tentang identitas para pihak dan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Kesalahan tersebut disebabkan karna kelalaian Notaris pada saat memasukan data/atau salahnya data yang diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan kepada Notaris. Sehingga Notaris mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki akta fidusia yang salah tersebut agar keotentikan akta yang dibuatnya tetap terjaga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan apa yang telah diuraikan secara sistematis dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik oleh notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik merupakan peraturan yang menjadi titik perubahan terkait dengan mekanisme pendaftaran jaminan fidusia yang pada awalnya dilakukan secara offline ataupun manual menjadi sistem elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa dalam pendaftaran jaminan fidusia dengan efisien, mudah, cepat, nyaman, dan murah. Tanggung jawab notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik didasarkan pada tanggung jawab Notaris yang dilakukannya merupakan akibat pelaksanaan dari tugas dan jabatannya
References
D.Y. Witanto. (2015). Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
F.F. Huru. (2019). Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. JURTAMA, Vol. 2 No.1.
G.O. Melati. (2015). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Penerima Fidusia. Jurnal Repertorium, Vol. 3.
Haryanto Nasution. (2011). Tanggung Jawab Perdata Notaris Berdasarkan UUJN Nomor 30 Tahun 2004 Jo. UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Jakarta: Pustaka Ilmu.
I.B.A. Nurudin, dkk. (2020). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Melalui Online Oleh Kreditor Penerima Fidusia (Studi Kasus Di Bank Perkreditan Rakyat Kota Semarang). Diponegoro Law Jurnal, Vol.5(3).
M. Luthfan Hadi Darus. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
R. Lalo. (2019). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online). Jurnal Lex Privatum, Vol. VII(1).
Rachmad Usman. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta CV.
Copyright (c) 2024 Ridwan Sidharta, I Wayan Putu Sucana Aryana, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.