TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK

  • Ridwan Sidharta Universitas Ngurah Rai
  • I Wayan Putu Sucana Aryana Universitas Ngurah Rai
  • Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi Universitas Ngurah Rai
Keywords: Tanggungjawab, Notaris, Jaminan Fidusia

Abstract

Pendaftaran fidusia secara elektronik ditemui juga permasalahan yang relatif baru, selain itu fidusia elektronik juga sudah banyak digunakan dalam kehidupan masyarakat, sehingga menimbulkan permasalahan baru dalam masyarakat. Permasalahan yang terjadi dalam pendaftaran sertifikat jaminan fidusia   secara elektronik dapat berupa kesalahan data tentang identitas para pihak dan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Kesalahan tersebut disebabkan karna kelalaian Notaris pada saat memasukan data/atau salahnya data yang diberikan oleh pihak perusahaan pembiayaan kepada Notaris. Sehingga Notaris mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki akta fidusia yang salah tersebut agar keotentikan akta yang dibuatnya tetap terjaga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan apa yang telah diuraikan secara sistematis dalam pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik oleh notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik merupakan peraturan yang menjadi titik perubahan terkait dengan mekanisme pendaftaran jaminan fidusia yang pada awalnya dilakukan secara offline  ataupun manual menjadi sistem elektronik dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan  jasa dalam pendaftaran jaminan fidusia dengan efisien, mudah, cepat, nyaman, dan murah.  Tanggung jawab notaris dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik didasarkan pada tanggung jawab Notaris yang dilakukannya merupakan akibat pelaksanaan dari tugas dan jabatannya

References

Amiruddin dan Zainal Asikin. (2013). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
D.Y. Witanto. (2015). Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
F.F. Huru. (2019). Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan. JURTAMA, Vol. 2 No.1.
G.O. Melati. (2015). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Penerima Fidusia. Jurnal Repertorium, Vol. 3.
Haryanto Nasution. (2011). Tanggung Jawab Perdata Notaris Berdasarkan UUJN Nomor 30 Tahun 2004 Jo. UUJN Nomor 2 Tahun 2014. Jakarta: Pustaka Ilmu.
I.B.A. Nurudin, dkk. (2020). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Melalui Online Oleh Kreditor Penerima Fidusia (Studi Kasus Di Bank Perkreditan Rakyat Kota Semarang). Diponegoro Law Jurnal, Vol.5(3).
M. Luthfan Hadi Darus. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
R. Lalo. (2019). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online). Jurnal Lex Privatum, Vol. VII(1).
Rachmad Usman. (2008). Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta CV.
Published
2024-01-27
Abstract viewed = 50 times
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK downloaded = 59 times