PATROLI CYBER GUNA PENCEGAHAN JUDI ONLINE
Abstract
Internet digambarkan sebagai kumpulan jaringan komputer yang terdiri dari sejumlah jaringan yang lebih kecil yang mempunyai sistem jaringan yang berbeda.Revolusi kejahatan-kejahatan yang sebelumnya merupakan kejahatan konvensional kini berubah menjadi kejahatan cyber seperti hacking, phishing, internet extortion, internet fraud, judi online dan lain sebagianya.Teknologi menjadi sangat penting mengingat pendekatan teknologi pada hakekatnya merupakan langkah upaya penegakan hukum secara Pre-Emtif, Preventif dan Represif. Pre-Emtif yaitu dengan upaya dalam penyampaian informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap dampak kejahatan judi online dan memberikan edukasi tentang akibat melakukan judi online yaitu berupa sanksi pidana. Dalam upaya Preventif yakni melakukan patroli cyber dan menjalin kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mencegah timbulnya kejahatan perjudian secara online.
References
Sitohang, M. S. S. 2015. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada. http://www.hukumpedia.com/mipasitohang/kewenangan-mahkamah-konstitusi-dalam-penyelesaian-sengketa-hasil-pemilukada, diakses pada 20 November 2016
Asshidiqie, J. (2008). Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer
Thaib, D., et al. (2008). Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Asshidiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press
Gaffar, J.M. (2009). Sekretaris Jendral Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia, Makalah: Kedudukan,, Fungsi, dan peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ahmad, R. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Journal Ilmiah Rinjani. 6 (2). Universitas Gunung Rinjani
Copyright (c) 2024 I Ketut Pande Wiyadnyana, Ni Made Rai Sukardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.