PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHDAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK
Abstract
Penegakan hukum dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui proses peradilan atau pun melalui proses arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya. Penerapan hukum terhadap anak di bawah umur sudah selayaknya mendapatkan perhatian yang serius. Penegak hukum dalam memproses dan memutuskan harus yakin benar bahwa keputusan yang diambil akan menjadi satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengatur anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi kehidupan bangsa. Penelitian Hukum Yuridis Impiris adalah Metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian Hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka yang ada, dan penelitian di lapangan. Penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan Hukum obyektif (Norma Hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah Hukum, hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi lebih mengedepankan masa depan anak sebagai pelaku dengan mempertimbangkan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap anak sebagai pelaku bukan dengan mempertimbangkan sanksi pidana yang bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap anak sebagai pelaku bukan sebagai balasan terhadap perbuatannya yang telah melanggar suatu peraturan
References
Sumpramono,G. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta
Kartini,H. (1990), Pengantar Metodologi Research Sosial. Mandar Maju
Bandung,
Soerjono,S.2000), Pengantar Penelitian Hukum, UI press, Jakarta
Yulies,T.M.(2004 )Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit PT Sinar Grafika,
cet. I.,
Soerjono,S.(1983) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta,
Gatot ,S. (2011), Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana di Bidang Perikanan,
Rineka Cipta,
Hamzah, A.(2001), Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta John
M. E.&Hassan S.(2002), Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
Mertokusumo,S.(1981), Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi
Pertama, Liberty, Yogyakarta
M.Yahya,H.(2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kitab Undang
Undang Hukum PIdana 1946 Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta
Sajipto,R.(2006), Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas,
Jakarta,
Zainuddin,A. (2009), Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan Dan Instrumen Internasional, Serta Peraturan Mengikat Lainnya.
Undang – undang Dasar Republik Indonesia 1954
Ditetapkan di Jakarta Padatangal 10 Agustus 2002.
Perubahan UUD 1945 pada BAB, Pasaldan Ayat seperti; - Perubahan Pertama Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, Perubahan Keempat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 NOMOR 153
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Ditetapkan Di Yogyakarta Ttd Pada Tanggal 26 Pebruari 1946.
Diumumkan Pada Tanggal 26 Pebruari 1946
Undang undang No. 8 tahun 1981 tentang : Kitab Undang undang Hukum acara pidana. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1981 Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1981
Undang Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomo 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2002
Bambang Kesowo Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2
Artikel Internet
______file:///C:/Users/asus/Downloads/41644-1045-85319-1-10-20180821%20(4).pdf diakses pada tanggal 21 Juli 2022
Copyright (c) 2024 Fandy Arthaman, Kadek Mery Herawaty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.