KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Abstract
Pemilu merupakan sebuah sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi adalah adanya pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah). Ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Tata cara pelaksanaan penyelesaian perselisihan perolehan hasil suara dalam pemilukada telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam perselisihan Pemilukada
References
Sitohang, M. S. S. 2015. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada. http://www.hukumpedia.com/mipasitohang/kewenangan-mahkamah-konstitusi-dalam-penyelesaian-sengketa-hasil-pemilukada, diakses pada 20 November 2016
Asshidiqie, J. (2008). Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer
Thaib, D., et al. (2008). Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Asshidiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme. Jakarta: Konstitusi Press
Gaffar, J.M. (2009). Sekretaris Jendral Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia, Makalah: Kedudukan,, Fungsi, dan peran Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Ahmad, R. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menyelesaikan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Journal Ilmiah Rinjani. 6 (2). Universitas Gunung Rinjani
Copyright (c) 2023 I Made Sudira
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.