Praktik Pemaksaan Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Abstract
Praktik pemaksaan perkawinan hingga kini masih terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari budaya patriarkhi yang dilegitimasi dengan pendekatan agama, faktor ekonomi dan adat istiadat. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka pemaksaan perkawinan merupakan suatu kejahatan. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pemaksaan perkawinan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dan kekhususan dalam hukum acara tindak pidana kekerasan seksual. Pemaksaan perkawinan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) e Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00. Hukum acara pada tindak pidana kekerasan seksual mengacu pada KUHAP, namun demikian Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur hal-hal khusus terkait dengan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Kekhususan ini bertujuan untuk mempermudah pembuktian tindak pidana kekerasan seksual dan melindungi korban dari stigmatisasi dan labelisasi negatif.
References
Aria, N. (2022). Mengenal 'Kawin Tangkap' di Sumba, Sebuah Tradisi yang Dianggap sebagai Pemaksaan Seksual Berbalut Budaya. Available from https://news.okezone.com/read/2022/09/09/18/2664329/mengenal-kawin-tangkap-di-sumba-sebuah-tradisi-yang-dianggap-sebagai-pemaksaan-seksual-berbalut-budaya?page=2. Diakses 2 Mei 2023.
Arief, B. N. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Prenada Media Group.
Fadil, I. (2020). Generasi Covid-19 dan Tingginya Pernikahan Paksa Perempuan di Bawah Umur Saat Pandemi. Available from https://www.merdeka.com/dunia/generasi-covid-19-dan-tingginya-pernikahan-paksa-perempuan-di-bawah-umur-saat-pandemi.html. Diakses 2 Mei 2023.
Nainggolan, J. F., Ramlan Ramlan, R., dan Harahap, R. R. (2022). Pemaksaan Perkawinan Berkedok Tradisi Budaya: Bagaimana Implementasi CEDAW terhadap Hukum Nasional dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan dalam Perkawinan?. Uti Possidetis: Journal of International Law, 3(1): 55-82. doi: 10.22437/up.v3i1.15452
Noack-Lundberg, K., Gill, A. K., dan Anitha, S. (2021). Understanding Forced Marriage Protection Orders in the UK. Journal of Social Welfare and Family Law, 43(4): 371-392. doi: 10.1080/09649069.2021.1996083
Rizaty, M. A. (2022). Ada 22 Juta Orang Mengalami Perkawinan Paksa di Dunia pada 2021. Available from https://dataindonesia.id/varia/detail/ada-22-juta-orang-mengalami-perkawinan-paksa-di-dunia-pada-2021. Diakses 2 Mei 2023.
Savitri, N. (2010). HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP. Bandung: Refika Aditama.
Sucahyo, N. (2020). Kawin Paksa: Janji Terucap karena Tuntutan Adat. Available from https://www.voaindonesia.com/a/kawin-paksa-janji-terucap-karena-tuntutan-adat/5585449.html. Diakses 2 Mei 2023.
Umami, A. (2021). Analisis Yuridis Penyimpangan Hak Perwalian Orang Tua Terhadap Tindakan Pemaksaan Perkawinan Dibawah Umur. Lex LATA, 3(3): 355-361. doi: 10.28946/lexl.v3i3.1230
Wafiuddin, M. (2022). Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang Pemaksaan Perkawinan Perspektif Feminist Legal Theory. Thesis. IAIN Ponorogo.
Wuri, D. S., dan Dewi, A. A. I. A. A. (2020). Pemaksaan Perkawinan Sebagai Faktor Terjadinya Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Kertha Wicara, 9(5).
Copyright (c) 2023 Dewi Bunga, Ni Luh Gede Yogi Arthani, Made Emy Andayani Citra, Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKTUAL JUSTICE journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKTUAL JUSTICE reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.