Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.

IDENTITAS             

Nama             

:

Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H.

Tempat dan tanggal lahir      

:

Denpasar, 8 Februari 1987

Pangkat dan Jabatan  

:

Penata/ Lektor Kepala

Pekerjaan

:

Dosen

Institusi

:

Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Alamat

:

Br. Delod Sema, Mengwi, Badung

HP

:

082144656336

 

RIWAYAT PENDIDIKAN

No

Tahun

Jenjang

Nama Sekolah

1

1993-1999

SD

SD Nomor 2 Ubung

2

1999-2002

SMP

SLTP Negeri 5 Denpasar

3

2002-2005

SMA

SMA Negeri 1 Denpasar

4

2005-2009

S1 (cumlaude)

Konsentrasi Peradilan Fakultas Hukum Universitas Udayana

5

2009-2011

S2 (cumlaude)

Konsentrasi Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Udayana

6

2017-2021

S3 (cumlaude)

Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

7

2021

Certified of Legal Auditor

Jimly School of Law And Government

 

PENGALAMAN KERJA

  1. Tim Ahli Bupati Gianyar bidang Pengendali Mutu
  2. Anotator Putusan pada Komisi Yudisial

 

PENGALAMAN DALAM MEMBERIKAN KETERANGAN AHLI TAHUN 2025

  1. Tingkat penyidikan: -------------------------------------------------------------------------------------
  2. Keterangan selaku Ahli Hukum Pidana sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/30/IV/2023/Ditreskrimsus, tanggal 28 April 2023, pada hari Rabu, 3 Januari 2024 di Ruang Subdit III/TIPIKOR, Ditreskrimsus Polda Bali.
  3. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 UU No. 1 Tahun 1946 sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINSIDIK/105/XI/RES.1.24./2024/SATRESKRIM, tanggal 5 November 2024, dengan waktu dan tempat menyesuaikan.
  4. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan cara menghimpun dana dari masyarakat yang tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan/atau tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 jo Pasal 16 UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/35.a/VII/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus, tanggal Juli 2024, pada hari Kamis, 9 Januari 2025 pukul 14.00 Wita di Ruang Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Gedung Ditreskrimsus Polda Bali (Lantai 3), Jalan Kamboja No. 1 Denpasar.
  5. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/541.a/I/RES.2.4./2025/Ditreskrimsus, tanggal 2 Januari 2025, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit III Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali (Lantai 3), Jalan Kamboja No. 1 Denpasar.
  6. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINSIDIK/56.b/XII/RES.1.8./2024/SATRESKRIM, tanggal 1 Desember 2024, dengan waktu dan tempat menyesuaikan.
  7. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/21/XII/RES.1.11./2024/Satreskrim, tanggal 4 Desember 2024, pada hari Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 10.00 Wita di Ruang Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
  8. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pada Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dimana pada pembangunan PARQ UBUD berada pada Sub-Zona Tanaman Pangan (P-1) yaitu pada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/78.a/I/RES.2.1./2025/Ditreskrimsus, tanggal 6 Januari 2025, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 pukul 10.00 Wita di Kantor Ditreskrimsus Lantai 3 Ruang Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali di Jl. Kamboja No. 1, Denpasar, Bali.
  9. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINSIDIK/56.b/XII/RES.1.8./2024/SATRESKRIM, tanggal 1 Desember 2024, dengan waktu dan tempat menyesuaikan.
  10. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penyaluran Dana Tanpa Ijin Usaha dari Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 Jo Pasal 237 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (PPSK) atau Pasal 372 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/71.a/I/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus,tanggal 10 Januari 2025, pada hari Selasa, 14 Januari 2025 pukul 10.00 Wita di Ruangan Unit I Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali (Lt 3), Jalan Kamboja No. 1 Denpasar.
  11. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan Tindak Pidana mempekerjakan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 185 Jo 68 UURI No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/70/VIII/RES.1.24./2024/SATRESKRIM, tanggal 13 Agustus 2024, pada hari Rabu, 22 Januari 2025 pukul 09.00 Wita di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Gianyar, Jalan Ngurah Rai No. 6 Gianyar.
  12. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/01/I/RES.1.24./2025/SATRESKRIM, tanggal 10 Januari 2024, dengan waktu dan tempat menyesuaikan.
  13. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin Sidik/113/XI/RES.3.4/2024/Sat Reskrim, tanggal 25 November 2024, pada hari Rabu, 5 Februari 2025 pukul 10.00 Wita di Ruangan Unit 3/Tipidkor Sat Reskrim, lantai II Polres Badung, Jalan Kebo Iwa 1 Mengwi-Badung.
  14. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/45/I/2025/Ditressiber, tanggal 21 Januari 2025, dengan waktu dan tempat menyesuaikan.
  15. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/551.b/X/RES.2.1/2024/Ditreskrimsus, tanggal 30 Oktober 2024 dan SP.Lidik/552.b/X/RES.2.1/2024/Ditreskrimsus, tanggal 30 Oktober 2024, dengan waktu dan tempat menyesuaikan.
  16. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/897/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 25 April 2024, pada hari Selasa, 18 Februari 2025 pukul 10.00 Wita di Lantai II, Ruangan Unit 2 Satuan Reskrim Polres Tabanan, Jalan Pahlawan Nomor 12 Tabanan.
  17. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana pada perkara dugaan terjadinya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pada Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 yang sudah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-Undang, pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 10.00 Wita di Kantor Ditreskrimsus Lantai 3 Ruang Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali di Jl. Kamboja No. 1, Denpasar, Bali.
  18. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana pada perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik/57/II/2023/Reskrim, tanggal 23 Februari 2023, pada hari Senin, 17 Februari 2025 pukul 10.00 Wita di Ruang Unit 1 Sat Reskrim Polres Gianyar.
  19. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana pada perkara dugaan terjadinya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pada Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Jo. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 yang sudah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-Undang, pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 10.00 Wita di Kantor Ditreskrimsus Lantai 3 Ruang Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali di Jl. Kamboja No. 1, Denpasar, Bali.
  20. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam perkara dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sesuai dengan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin-Lidik/897/IV/RES.1.24./2024/Satreskrim, tanggal 25 April 2024, pada hari Selasa, 18 Februari 2025 pukul 10.00 Wita di Lantai II, Ruangan Unit 2 Satuan Reskrim Polres Tabanan, Jalan Pahlawan Nomor 12 Tabanan.
  21. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Penyidik Unit III subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sedang melakukan penyidikan tentang tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP yang diduga dilakukan oleh I MADE DHARMA S.H. sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/Polda Bali, tanggal 30 Agustus 2024.
  22. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pada Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-Undang dan/atau Pasal 72 Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 yang sudah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Diperiksa pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Ditreskrimsus Lantai 3 Ruang Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali di Jl. Kamboja No. 1, Denpasar, Bali.
  23. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, guna kepentingan penyelidikan terhadap Perkara Laporan Informasi Nomor : R/LI/305/IX/RES.1.6./2024/RESKRIM, tanggal 2 September 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp-Lidik/323/IX/Res. 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 2 September 2024.
  24. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Bali sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Rabu, 19 Maret 2025 bertempat di Ruangan Subdit I Ditrektorat Reserse Siber Polda Bali, Jl. Kamboja No. 1 Denpasar (gedung lantai 4).
  25. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan enyidik Subdit I Ditressiber Polda Bali sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
  26. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah menghentikan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana penghimpunan dana dengan kegiatan usaha asuransi tanpa memiliki izin usaha operasional dari Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang tentang Asuransi dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, demi hukum karena daluwarsa. Sehingga Barang Bukti dalam perkara tersebut akan dikembalikan dan diserahkan kepada mereka dari mana barang bukti itu disita atau kepada yang paling berhak, pada hari Kamis, 6 Maret 2025 pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Ditreskrimsus Lantai 3 Ruang Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali di Jl. Kamboja No. 1, Denpasar, Bali;
  27. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat sedang menangani perkara dugaan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 Wita bertempat di Villa My Joy Jalan Gunung Tangkuban Perahu No. 95 X Desa Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, dengan Tersangka atas nama Dendi Sujana.
  28. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Penyidik Subdit II Ditressiber Polda Bali sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1)ke 1 dan atau pasal 303 ayat (1) ke -2 KUH.Pidana dan atau Pasal 12 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian.
  29. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan denganUnit Reskrim Polsek Gianyar, Polres Gianyar pada saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, yang diketahui terjadi di Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 07.30 wita.
  30. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Bali sedang melakukan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dan atau pelanggaran tata ruang dan atau pemalsuan dokumen berupa surat dan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/554/V/2024/SPKT/ POLDA BALI, tanggal 13 Mei 2024.
  31. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Unit Reskrim polsek Gerokgak Polres Buleleng sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Sertifikat tanah hak milik yang terjadi pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2011 sekira jam 17.00 wita di Br. Dns. Kayuputih Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak Kab. Buleleng yang dilaporkan oleh korban HAWASIAH, perempuan, 67 tahun, Petani, Islam Alamat Br. Dns. Kayuputih Desa Sanggalangit Kec. Gerokgak kab. Buleleng yang dilakukan oleh Tersangka LAILI RAHMAH Alias LAILI SALMA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau pasal 372 KUHP, yang diketahui dan dilaporkan pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 pukul 12.15 wita.
  32. Keterangan selaku saksi Ahli Hukum Pidana sehubungan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng atas nama tersangka I MADE DWI MEI ANGGARA, DKK yang disangka melakukan Tidak Pidana Korupsi Terkait Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Setiabudi Cabang Singaraja Tahun 2022 s/d 2023 melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Diperiksa pada hari Kamis, 10 April 2025 pada pukul 10.00 Wita.
  33. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan: -----------------------------------------------------------------
  34. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam Sidang Praperadilan sesuai dengan Relas Panggilan No: 24/Pid.Pra/2024/PN. Dps tanggal 12 Desember 2024, pada hari Kamis, 9 Januari 2025 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.
  35. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam Sidang Praperadilan sesuai dengan Relas Panggilan No: 25/Pid.Pra/2024/PN. Dps tanggal 23 Desember 2024, pada hari Kamis, 23 Januari 2025 pukul 10.00 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar.
  36. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana di Sidang Praperadilan sesuai dengan Relas Panggilan No:1/Pid.Pra/2024/PN.Dps, tanggal 9 Januari 2025, pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025 pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.
  37. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana dalam sidang atas nama terdakwa Santy Ade Paramitha pada hari kamis, tanggal 13 Februari 2025 pukul 14.00 WITA di Pengadilan Negeri Denpasar.
  38. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana pada persidangan sehubungan dengan perkara Penggelapan Dalam Jabatan atas nama Terdakwa Youssef Arick Azoulay pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar (Ruang Cakra).
  39. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana pada persidangan sehubungan dengan perkara atas nama Terdakwa I Wayan Suarjana Als Jana pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 10.30 Wita di Pengadilan Negeri Singaraja.
  40. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana pada persidangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Pengalihan Lahan atas nama Terdakwa Andre Frei pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 13.00 Wita di Pengadilan Negeri Denpasar.
  41. Keterangan selaku saksi ahli Hukum Pidana pada persidangan sehubungan dengan perkara pidana register 1/Pid.B/2025/PN Dps pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025, Pukul 11.00 Wita s/d Selesai bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, JI. P.B. Sudirman No.1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali.

 

PUBLIKASI ILMIAH

  1. International Conference on Law, Governance And Social Justice (Icol Gas 2018) September 25 -26, 2018, Purwokerto, Central Java, Indonesia. Judul: Sex Massage Therapy at Spa: A New Form of Prostitution. SHS Web of Conferences 54, 07008 (2018). https://doi.org/10.1051/shsconf/20185407008.
  2. "Kebijakan Formulasi Judi Online dalam Hukum Indonesia." Vyavahara Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Hukum1 (2019): 21-34.
  3. "Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime." Jurnal Legislasi Indonesia1 (2019): 1-15.
  4. "Pemberian Nama Adat dalam Hukum Perkawinan Adat di Desa Julah Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng." DiH: Jurnal Ilmu Hukum2 (2019): 187-200.
  5. "Legal Response to Cybercrime in Global and National Dimensions." Padjadjaran Journal of Law1 (2019): 69-89.
  6. "Cyberbullying on Children in Victimology Perspective." Sociological Jurisprudence Journal2 (2019): 116-121.
  7. Analisis Cyberbullying Dalam Berbagai Perspektif Teori Viktimologi. Vyavahara Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama Dan Ilmu Hukum, Vol 14, No 2 (2019). September 2019.
  8. Identity of Tradition Name in Hindu Marriage in Julah Village, Tejakula Sub-District. Buleleng Regency, Bali. Opción. Vol.35 (2019).
  9. "The Role of Customary Law in the Forest Preservation in Bali." Journal of Landscape Ecologyahead-of-print (2020).
  10. The Policy Of Employment Information System Development In Bali Province In The Era Of Industrial Revolution 4.0 Journal of Law and Legal Reform (2021), 2(1), 1-14. DOI: https://doi.org/10.15294/jllr.v2i1.40816 ISSN (Print) 2715-0941, ISSN (Online) 2715-0968.
  11. "Literasi Digital Untuk Menanggulangi Perilaku Oversharing di Media Sosial."Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1 (2022): 1-12.
  12. "The Covid 19 Pandemic as a Strain in Increasing Domestic Violence (An Overview of Restorative Justice in Sustainable Crime)."Varia Justicia 1 (2022): 18-33.
  13. "The State's Responsibility in Protecting Children in Online Schools during the Covid-19 Pandemic."Varia Justicia3 (2021): 258-274.
  14. "Victim Blaming: Labeling For Women Victims Of Sexual Violence In Human Rights Perspective."International Journal of Law Reconstruction 2 (2022): 212-227.
  15. "Rekontsruksi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Menanggulagi Investasi Illegal."Jurnal Yustitia 2 (2022): 161-169.
  16. “Dealing With the Body Shaaming Phenomenon in Cyberspace: Prevention and Challenges in Law Enforcement.” International Journal of Research in Community Services1 (2022): 12-20
  17. “Misogy As Violence In Gender Perspective.” International Journal of Business, Economic, and Social Development1 (2022): 19-27
  18. “Literasi Digital Untuk Menanggulangi Perilaku Oversharing di Media Sosial.” Jurnal Pengabdian Masyarakat1 (2022): 1-12
  19. “The Covid 19 Pandemic as a Strain in Increasing Domestic Violence (An Overview of Restorative Justice in Sustainable Crime).” Varia Justia1 (2022): 18-33
  20. “Realitas penyebaran Hoax Sebagai Perbuatan Hukum Di Dunia Maya.” Belom Bahadat1 (2022): 46-65
  21. “Kerentanan Perlakuan yang Salah Terhadap Orang Tua Sebagai Lingkaran Kekerasan dalam Lingkup Keluarga.” Jurnal Aktual Justice2 (2022): 141-155
  22. “Praktik Pemaksaan Perkawinan Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Aktual Justice1 (2023): 47-62
  23. “Bunga Rampai: Penegakan dan Penguatan Integritas Peradilan.”Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia (2023)
  24. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pembajakan Pesawat Pada Kegiatan Terorisme.” Jurnal Aktual Justice 8.2, (2023): 122-139.
  25. “Legal Protection for Nightclubs Female Workers in Bali.” Sriwijaya Law Review 8.1 (2024)
  26. “Hukum Pidana: Teori Komprehensif.”Sonpedia Publishing Indonesia (2024)
  27. “Local Wisdom-based Restorative Justice Approach to Customary Violations Commited by Children.” International Journal of Social Science, (2024).

 

PENGALAMAN SEBAGAI NARASUMBER (dalam 2 tahun terakhir)

  1. Seminar Nasional Sosialisasi dan Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan "Amankah Menabung di Bank?" Universitas Ngurah Rai pada 24 Februari 2023.
  2. Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" Gedung Sewaka Dharma pada 5 Maret 2023.
  3. pada Pertemuan Rutin Bulanan II PJOK KR 8 Bali & Nusra "Wanita Cerdas Melek Hukum” Otoritas Jasa Keuangan pada 11 Maret 2023.
  4. Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat "Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Penggunaan Produk dan Jasa Keuangan di Indonesia” STIKOM pada 25 Maret 2023.
  5. Seminar Nasional "Sistem Pembayaran Non Tunai Qris (Quick Response Code Indonesia Standard) Dalam Sistem Perbankan" Universitas Ngurah Rai pada 1 April 2023.
  6. Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" Puspem Badung pada 6 Mei 2023.
  7. Penyuluhan Jasa Keuangan dan Edukasi Masyarakat "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" Politeknik Kesehatan Kemenkes Denpasar pada 10 Juni 2023.
  8. Seminar Nasional "Sistem Pembayaran Non Tunai Qris" Universitas Bali Internasional pada 8 Juli 2023.
  9. Seminar Nasional "Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal" Universitas Bali Internasional pada 8 Juli 2023.
  10. Webinar lokal "Tinjauan Hukum Terhadap Kasus Cyber Bullying di Lingkungan Kampus” Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar pada 20 Mei 2024.
  11. Sosialisasi dan Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan "Keseimbangan Perlindungan dan Penjamin Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan" Gedung UPTD Pengembangan Kompetensi dan Sumber Daya Manusia pada 1 Agustus 2024.
  12. Pemateri Kegiatan Diklat Advokasi Nasional Peradah Indonesia, Denpasar pada 1-4 Agustus 2024.
  13. Sosialisasi dan Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan "Keseimbangan Perlindungan dan Penjamin Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan" Kota Denpasar pada 24 Agustus 2024.
  14. Narasumber acara Focus Group Discussion (FGD) dengan materi Penerapan-Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada hari Rabu, 18 September 2024 pukul 09.00 Wita s/d 12.00 Wita di Bali Dynasty Resort, Jln. Kartika Plaza Tuban, Kec. Kuta, Kab. Badung.
  15. Narasumber Penyuluhan Hukum tentang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai di Bidang Pengabdian kepada Masyarakat yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 08.00 Wita di Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.