KEBIJAKAN REHABILITASI BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Abstract
Indonesia sedang mengalami darurat narkotika. Prevalensi pengguna semakin hari semakin meningkat. Dalam berbagai kajian ilmiah telah direkomendasikan berabagai kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai analisis korban penyalahguna narkotika sebagai korban dan kebijakan hukum pidana dalam rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika. Penyalahguna narkotika merupakan korban yang terjadi atas perilakunya sendiri atau kejahatan tanpa korban. Kebijakan hukum pidana dalam rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika diatur dalam beberapa ketentuan yakni dalam Pasal 54, 103, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama. Dengan demikian, penyalahguna narkotika sedapat mungkin tidak dipidana dengan pidana penjara melainkan diberikan kesempatan untuk direhabilitasi.
Copyright (c) 2019 Ni Luh Gede Yogi Arthani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors whose manuscript is published will approve the following provisions:
-
The right to publication of all journal material published on the AKSES journal website is held by the editorial board with the author's knowledge (moral rights remain the property of the author).
-
The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means Jurnal of AKSES reserves the right to store, modify the format, administer in the database, maintain and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
-
Printed and electronically published manuscripts are open access for educational, research, and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.