KEBIJAKAN REHABILITASI BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA

  • Ni Luh Gede Yogi Arthani Universitas Mahasaraswati Denpasar
Keywords: rehabilitasi, korban penyalahguna, narkotika

Abstract

Indonesia sedang mengalami darurat narkotika. Prevalensi pengguna semakin hari semakin meningkat. Dalam berbagai kajian ilmiah telah direkomendasikan berabagai kebijakan penanggulangan penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai analisis korban penyalahguna narkotika sebagai korban dan kebijakan hukum pidana dalam rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika. Penyalahguna narkotika merupakan korban yang terjadi atas perilakunya sendiri atau kejahatan tanpa korban. Kebijakan hukum pidana dalam rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika diatur dalam beberapa ketentuan yakni dalam Pasal 54, 103, dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 serta Peraturan Bersama. Dengan demikian, penyalahguna narkotika sedapat mungkin tidak dipidana dengan pidana penjara melainkan diberikan kesempatan untuk direhabilitasi.

 

Published
2019-06-13
Section
Articles
Abstract viewed = 147 times
KEBIJAKAN REHABILITASI BAGI KORBAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA downloaded = 140 times