TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING)

  • Made sidia wedasmara Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai
Keywords: PIDANA, TINDAK PIDANA, TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Abstract

Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia sebagai negara asal dari korban dan negara lain yang merupakan negara tujuan dari kasus human trafficking. Kedua negara tersebut harus segera melakukan kerjasama yang erat dan konsisten dalam memerangi kegiatan human trafficking  yang terjadi. Kemudian, setiap negara khususnya Indonesia harus secepat mungkin untuk membentuk suatu aturan hukum yang jelas dan tegas dalam memerangi praktek  human trafficking  yang sudah lama berkembang di negara ini serta harus menindak dengan tegas semua pelaku praktek  human trafficking.

Selain dari penyelesaian oleh pemerintah, penyelesaian oleh setiap individu dalam masyarakat juga perlu untuk ditingkatkan dan diawasi. Untuk hal ini, pemerintah harus senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan ataupun masayarakat Indonesia secara global agar lebih mengetahui tentang human trafficking  dan agar dapat melindungi diri dari human trafficking.

Published
2018-05-01
Section
Articles
Abstract viewed = 7722 times
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) downloaded = 3668 times