PENGGUNAAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENGANGKUTAN LAUT NASIONAL

  • Kusnan Kusnan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Keywords: Kebijakan Publik, Instrument, Pengangkutan Laut Nasional

Abstract

Indonesia sebagai negara maritime dengan 67% wilayahnya merupakan perairan yang terdiri dari 17.000 pulau, memerlukan sebuah regulasi yang baik tentang sistem pengangkutan laut nasional. Untuk terciptanya sistem kelautan nasional yang mampu memenuhi kebutuhan pengangkutan  kelautan di Indonesia Hukum dapat menjadi sebuah instrument dalam menetapkan kebijakan public dalam pengangkutan laut nasional, karena mengenai pengangkutan nasional tidak diatur dalam Kitab undang – undang hukum dagang (KUHD) tetapi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)  No. 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut . Yang menjadi permasalahan adalah 1) bagaimana hukum dapat menjadi instrument kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional dan, 2) apakah model kebijakan public yang digunakan dalam pengangkutan laut nasional ?Untuk menjawab hal tersebut menggunakan  metode penelitian deskriptif kualitatif yang menjabarkan pola – pola untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Sehingga diperoleh kesimpulan bahwa Penggunaan hukum sebagai instrumen kebijakan publik dalam pengangkutan laut nasional adalah sebagai payung hukum dari setiap tindakan pemerintah sehubungan dengan pengangkutan laut nasional dengan menerapkan model kebijakan publik kelompok dimana pemerintah menjadi penengah melalui kebijakan yang dikeluarkannya dari berbagai kelompok kepentingan yang menyelenggarakan jasa angkutan laut. Pemerintah perlu menetapkan aturan main guna kepentingan dari masing-masing pelaku usaha dan konsumen.

References

Asyadie, z. (2005). Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya Di indonesia. jakarta: raja grafindo.

Lubis, M. S. (2007). Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju.
Moleong, L. J. (2006). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Jurnal/Article
Budhiartini, D. (2019). Pelayanan Dalam Pengangkutan. Fakultas Ekonomi Universitas Amir Hamzah.

Hartono, S. R. (1999). Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. Seksi Hukum Dagang FH UNDIP.

Nasution, K. (2014, Februari). Prinsip-Prinsip Tanggungjawab Pengangkut Terhadap Penumpang. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26 No. 1.

Nurvigya, A., Pradanandan, A. N., & Annisa, N. R. (2015). Menelaah Waktu terjadinya Resiko (Kehilangan / Kerusakan Barang) dalam Praktik Proses Pengangkutan Laut. Jurnal Gema, Thn. XXVII/50.

Siregar, M. (1978). Beberapa Masalah Ekonomi dan Managemen Pengangkutan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.


Website
Hendrowijono; Hendrowijono, Moch s. (n.d.). Pemerintah Tidak Serius tangani Transportasi. Retrieved maret 17, 2021, from www.hendrowijono.com
Pelita, R. (Tanpa Edisi). Kebijakan Sektor Angkutan Laut Salah Arah . Serial Online . Retrieved maret 17, 2021, from www.hupelita.com

Ramin, M. (2009). Pemerintah Intensifkan Pengembangan Angkatan Laut. Retrieved maret 17, 2021, from http://news.okezone.com

Siswantara, T. (2007). Keroposnya Transportasi Laut. Serial Online. Retrieved maret 17, 2021, from www.pikiran-rakyat.com
Published
2020-12-16
Section
Articles
Abstract viewed = 1450 times
PENGGUNAAN HUKUM SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENGANGKUTAN LAUT NASIONAL downloaded = 510 times